KAJIAN TEORITIS TENTANG FUNGSI DAN POSISI BIROKRAT
Negara modern (modern state) membutuhkan sistem pengelolaan birokrasi atau tata kelola pemerintahan yang modern. In concreto, dalam konteks ketatanegaraan maka Aparatur Negara atau Aparautur Pemerintahan atau Birokrat (Bureaucrats) yang mengimplementasikan sosial – politik dan kebijakan negara yang mencakup kepentingan publik (public interest). Dengan demikian, dalam konteks ketatanegaraan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan publik (public policy) maka birokrat memiliki posisi yang crucial dan significant.
Sebagai perbandingan (comparison) dapat dijadikan deskripsi pada sistem pemerintahan parlementer, dimana posisi atau kedudukan menteri – menteri akan dipindah jabatannya, dipromosikan, diturunkan dan digantikan seketika begitu terjadi perubahan kepemimpinan (Perdana Menteri). Dalam keadaan yang demikian akan berdampak pada efektivitas dan profesionalitas birokrat dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Namun demikian dapat dijelaskan bahwa pada prinsipnya dalam sistem penyelenggaraan ketatanegaraan maka ada 2 (dua) sumber kekuatan dari birokrasi, yaitu: 1) Control over implementation; and 2) Comparison between the career structure of civil servants and elected politicians (1) Pengawasan atas implementasi kebijakan, dan 2) Perbandingan antara struktur karir pegawai negeri sipil dan politisi yang terpilih”).
Dalam konteks pencapaian tujuan negara, seperti tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka peranan birokrasi dalam tata kelola pemerintahan (governmental administration), pada hakekatnya dapat menjadi sesuatu yang positif (kekuatan pemerintahan), atau sebaliknya dapat menjadi sesuatu yang negatif (kelemahan pemerintahan). Hal demikian pada umumnya dikaitkan dengan perilaku (behavior), mental (mentally), kinerja (performance) dan moralitas (morality) para birokrat untuk menyadari fungsi dan posisinya sebagai mesin penggerak pemerintahan.
Rod Hague (1993) berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) kekuatan yang berpengaruh terhadap efektivitas keberlakuan suatu keputusan politik (political decision) yang telah diambil pemegang peranan selaku pengambil keputusan (decision maker) dan para politisi. Rod Hague menguraikan secara eksplist: “First, civil servants and advisers may choose not to pass on information that they know the decision – makers will not life” (terjemahan bebas: Dalam kondisi tertentu pegawai negeri sipil akan memilih untuk tidak menyerahkan informasi yang mereka tahu tidak akan disukai para pengambil kebijakan). Keadaan demikian dapat terjadi karena menurut Pegawai Negeri Sipil yang secara subordinat berada dibawah kementerian bahwa informasi yang mereka miliki berperan penting dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian sangat nyata bahwa, kedudukan para menteri sebagai personalia pemerintahan sangat bergantung pada saran dan informasi yang diberikan oleh para pegawai negeri sipil yang berada dibawah jajarannya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa birokrasi adalah bentuk kecil pemerintahan, minus para politikus dalam pemerintahan. Birokrasi adalah bagian dari pemerintahan, yang memiliki fungsi dan posisi sebagai ujung tombak penggerak kebijakan Pemerintah. Namun demikian dapat dipahami bahwa apabila Ketua Partai Politik (Parpol) menduduki suatu jabatan dalam pemerintahan, maka eksistensinya juga dianggap sebagai alat negara atau aparatur pemerintahan, meskipun sesungguhnya menimbulkan dikotomi apabila kapasitasnya sebagai alat negara atau aparatur pemerintahan tidak didukung oleh partai asalnya.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK