LAW FIRM PROFILE (Profil Kantor Hukum)
APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
Nama | : LAW FIRM |
: APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES | |
Domisili | : Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A |
Jakarta Timur 13470 Indonesia | |
Phone | : (021) 213 85 119 |
Faximile | : (021) 213 85 119 |
Handphone | : 0818964919; 0857195919 |
Organisasi | : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) |
(Indonesian Advocates Association) | |
No. Anggota: 00.10665 | |
E – mail | : appehturuk@gmail.com |
appehturuk05@gmail.com
appe_hutauruk@yahoo.com |
Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES disingkat dengan nama AHH & ASSOCIATES didirikan oleh Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. pada awal bulan Januari 2000. Sebagai suatu asosiasi, Law Firm AHH & ASSOCIATES telah banyak menangani perkara/kasus dalam berbagai aspek hukum. Pengalaman tersebut menjadikan performance Law Firm AHH & ASSOCIATES sebagai suatu asosiasi yang bergerak di bidang jasa bantuan dan konsultasi hukum, semakin elegant dan professional.
Dengan menjunjung tinggi kode etik profesi advokat, Law Firm AHH & ASSOCIATES bertekad untuk membela kepentingan hukum klien secara optimal dan profesional. Komitmen untuk memperjuangkan penegakkan supremasi hukum dan nilai – nilai kebenaran merupakan karakteristik dari kinerja Law Firm AHH & ASSOCIATES.
Personalia Law Firm AHH & ASSOCIATES terdiri dari para profesional muda yang energetic dan mempunyai dedikasi dengan berbagai pengalaman penanganan perkara hukum. Potensi dan sumber daya tersebut merupakan kekuatan Law Firm HH & ASSOCIATES untuk membela kepentingan hukum dan hak – hak klien (client).
Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, bersedia memberikan jasa “Bantuan dan Konsultasi Hukum” kepada kalangan masyarakat luas pencari keadilan (baik PERORANGAN maupun BADAN USAHA) atas dasar kesepakatan atau perjanjian kerjasama.
Sebagai bahan pertimbangan untuk mengadakan perjanjian kerjasama di bidang jasa “Bantuan dan Konsultasi Hukum” sebagaimana dimaksud diatas, berikut ini kami sebutkan daftar sebagian kecil dari pengalaman penanganan “Perkara – Perkara Hukum” oleh Law Firm AHH & Associates, sebagai berikut:
- KOMPONINDO BETONJAYA (KOBE) sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. BUMI PERKASA PERMAI selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai Register Perkara Nomor: 167/Pdt.G/1999/PN.JKT.;
- MANAHAN SITANGGANG sebagai Klien selaku Penggugat, melawan YAYASAN IMAN PENGHARAPAN DAN KASIH (IPEKA) selaku Tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Register Perkara Nomor: 151/Pdt.G/PN.JKT.SEL;
- MURNIATI SIMANJUNTAK sebagai Klien selaku Termohon Kasasi, melawan KARTINI PASARIBU selaku Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.: 66/PDT/1998/PT.DKI Tanggal 23 April 1998 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.: 101/Pdt.G/PN.JKT.TIM. Tanggal 16 September 1997;
- AKHIAN HERMANTO sebagai Klien selaku Terbanding/semula Tergugat, melawan PT. JUSTUS KIMIARAYA selaku Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 295/Pdt.G/PN.JKT.UT. Tanggal 25 April 2001;
- ROY HISAR M. SIMANGKALIT sebagai Klien selaku Penggugat, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. MARGAJAYA MANDIRI PERKASA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Tertanggal 18 Desember 2000;
- INTERNASIONAL SENTRAL TRANSPORTAMA sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. BADGER LOGISTIK INTERNASIONAL SENTRANS selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesuai Register Perkara Nomor: 101/Pdt.G/2001/PN.JKT.UT. juncto Surat Kuasa Tertanggal 11 April 2001;
- TERA MARE MAJU sebagai Klien selaku Tergugat, melawan PT. ROVELINDO PUTRA TEKNOLOGI selaku Penggugat dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Nomor: 360/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/PT.TMM – AR.Ass./SK/VII/2013 Tanggal 23 Juli 2013;
- KUSNANDAR sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. CIPTA RANCANG MANDIRI selaku Tergugat I, BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PUSAT cq. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA selaku Tergugat II, KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA cq. KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN selaku Tergugat III, Cs. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dalam Perkara Perdata Nomor: 378/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel. juncto. Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/Perdata/06/2014 Tanggal 23 Juni 2014;
- JOHNISIUS TAEBENU sebagai Klien selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesui Register Perkara No.: 587/PID/B/2002/PN.JKT.SEL.;
- JOHNISIUS TAEBENU sebagai Klien selaku Pembanding/semula Terdakwa dalam Perkara Pidana untuk mengajukan Permohonan Banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.: 587/PID/B/2002/PN.JKT.SEL., sesuai Surat Kuasa Khusus No.: 011/CK/02 – VII/ 2002 Tanggal 2 Juli 2002;
- ANDREW JOSIAN TAMBUNAN, SE., Ak. sebagai Klien selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai Register Perkara Nomor: 936/Pid.B/2005/PN.BKS;
- CHAIDIR TAUFIK, M. Si. sebagai Klien selaku Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Nomor: 68/PID. SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST. juncto Nomor: 003/AR&Ass./SK.Pidsus-Banding/I/2016 Tanggal 26 Januari 2016;
- WALUYO SUKARMAN sebagai Klien selaku Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Nomor: 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 013/AR&Ass./SK/PID-SUS/2015 Tanggal 4 Mei 2015;
- KASIYADI, S.Sos. sebagai Klien selaku Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Nomor: 35/PID/TPK/2015/PT.DKI. juncto Nomor : 24/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.JKT.PST.;
- JUFRI ZUBIR sebagai Klien selaku Termohon Kasasi dalam Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan di persidangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 792 K/PID/2015 juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 153/SKK/LO/TP-P/III/2015;
- YAKORLI SIMAMORA, M. SISWOYO, Cs. sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. INTERNUSA TRIBUANA CITRA FINANCE selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesuai Register Perkara Nomor: 91/Pdt.G/2005/PN. Jkt.Ut. jo. Surat Kuasa Khusus No. 052/CK/G.Pdt – 2/VI – 25/ 2005 Tanggal 25 April 2005;
- THOLIB BIN H. BASUN sebagai Klien selaku Pembanding/semula Penggugat, melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi selaku Terbanding/semula Tergugat, untuk mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No. 16/G/2006/PTUN – BDG. Tanggal 22 September 2006, sesuai Surat Kuasa Khusus No. 078/JEM&Rekan/SK.12/IX – 30/2006 Tanggal 29 September 2006;
- MARTANI (Ahli Waris alm. NEWIH SOLING bin OCEN alias NEWIH bin OCEN) sebagai Klien selaku Penggugat, melawan BINA SARANA MEKAR selaku Tergugat I dan KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA TANGERANG selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Perdata Nomor: 539/Pdt.G/2015/PN.TNG. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 048/SKK/Pdt.G/IX/2015 Tanggal 28 Agustus 2015;
- MARTANI (Ahli Waris alm. NEWIH SOLING bin OCEN alias NEWIH bin OCEN) sebagai Klien selaku Pembanding, melawan BINA SARANA MEKAR Terbanding I dan KANTOR PERTANAHAN (BPN) KOTA TANGERANG selaku Terbanding II di Pengadilan Tinggi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata Nomor: 126/PDT/2016/PT.BTN. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 013/KS & Rekan/SK/V/2016 Tanggal 06 Juni 2016;
- INTIGARMINDO PERSADA (dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Indra Halim) sebagai Klien selaku Penggugat, melawan AGUS SALIM selaku Tergugat, dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Nomor: 04/Pdt.Sus/Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Surat Kuasa Khusus Tertanggal 04 Januari 2016;
- INTIGARMINDO PERSADA (dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Indra Halim) sebagai Klien selaku Pemohon Kasasi, melawan AGUS SALIM selaku Termohon Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Perdata Khusus Hak Kekayaan Intelektual (Merek) Nomor: 789 K/Pdt.Sus – HKI/2016 juncto Surat Kuasa Khusus Tanggal 7 Juni 2016;
- INTIGARMINDO PERSADA (dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Indra Halim) sebagai Klien selaku pihak Kreditur Lain (KL), dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. DUA SANDOL qq. PT. HOUSE OF GARMENT INDONESIA dan PT. WOO JEON BUSANA, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 55/Pdt.Sus – Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
- BANTENG PRATAMA RUBBER sebagai Klien selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU Nomor: 48/Pdt.Sus.PKPU/2016/ PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 11/BPPAB/DIR/V/16 Tertanggal 11 Mei 2016;
- KUSNANDAR sebagai Klien selaku Pemohon Praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN, sesuai Register Perkara Nomor: 54/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/YS&Partners/G.Praper/Jkt.Sel./2015 Tanggal 10 Juni 2015;
- BANTENG PRATAMA RUBBER sebagai Klien selaku PENGGUGAT, melawan MUHAMMAD ARIFIN, dkk. selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan Nomor: 016 / AR & Ass. / G.Pdt. / 2013 Tanggal 22 Nopember 2015, dengan Register Perkara Nomor: 238/Pdt.G/2015/PN.Cbi. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 21/BPPAB/DIR/XI/2015 Tanggal 12 Nopember 2015;
- BANTENG PRATAMA RUBBER sebagai Klien selaku Termohon PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Kepailitan Nomor: 48/Pdt.Sus – PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst., sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor: 11/BPPAB/DIR./V/16 Tanggal 11 Mei 2016;
- SOO LAI CHAN (Direktur PT. TOYOPLAS MANUFACTURING INDONESIA) sebagai Klien selaku Saksi dalam adanya dugaan Tindak Pidana Ketenagalistrikan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/02/II/2014/DJK – KESDM Tanggal 11 Februari 2014 a.n Pelapor Gunawan Ganjar juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 013/AR&Ass./SK/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014;
- TOYOPLAS MANUFACTURING INDONESIA sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. PLN (Persero) selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai Register Perkara Nomor: 502/Pdt.G/2013/PN.Bks. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: TMI/001/11/2013 Tanggal 7 November 2013;
- LINDA MAHYUDDIN sebagai Klien selaku Penggugat, melawan PT. KITITA ALAMI PROPERTINDO selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor: 663/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST. juncto Surat Kuasa Khusus Tertanggal 24 Nopember 2016;
- MARAGANTI sebagai Klien selaku Penggugat, melawan KOPERASI PERHIMPUNAN PURNA KARYAWAN PERTAMINA (KOPANA) selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara Perdata Nomor: 399/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AHH&Ass./ SK/VI/2017 Tanggal 23 Juni 2017;
- INDOROOF PRIMA (dalam hal ini secara ex officio diwakili oleh Direktur Utama RUDY KESUMA) sebagai Klien selaku Tergugat I, melawan PT. PRIMAJAYA SUKSES MANDIRI selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kls IA Bekasi, dalam Perkara Perdata Nomor: 496/Pdt.G/2017/PN.Bks. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/AHH&Associates/Pdt/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017;
- BANTENG PRATAMA RUBBER sebagai Klien selaku Termohon Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Nomor: 127/Pdt.Sus – PHI/2015/PN.Bdg. Tanggal 23 Desember 2015 juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/BPPAB/DIR/III/2016 Tanggal 22 Maret 2016;
- SUWARNO BAMBANG sebagai Klien selaku Pemohon untuk mengajukan Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS – LB) PT. JASA ALAM SEJAHTERA di Pengadilan Negeri Karawang, sebagaimana dimaksud dalam Register Perkara Nomor: 97/Pdt.P/2012/PN.Krw. juncto Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/AR&Ass./SK.3/XII Tanggal 19 Maret 2012;
- PUTRI KHAIRUNNISA sebagai Klien selaku Saksi, sehubungan pemeriksaan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan di Polres Metropolitan Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Ke – 2 Nomor: S.Pgl/6001/S.14/XI/2016/Res JP Tanggal 21 Nopember 2016 juncto Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Nopember 2016;
- HENDRO ISMANTO sebagai Klien, sehubungan dengan klaim asuransi kepada PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa No.: 128/JEM/IX/2001 Tanggal 7 September 2001;
- CITRA AVIATION sebagai Klien, sehubungan dengan perkara Utang – Piutang dengan Ir. HARTONO WIRJODARMOJO, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Tertanggal 3 Mei 2000;
- KOMPONINDO BETONJAYA (KOBE) sebagai Klien selaku pihak yang berpiutang, sehubungan dengan permasalahan hukum Utang – Piutang terhadap PT. BERDIKARI PONDASI PERKASA selaku Tertagih (pihak yang berutang), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 056/KOBE/III/99 Tanggal 17 Maret 1999;
- KOMPONINDO BETONJAYA (KOBE) sebagai Klien selaku pihak yang berpiutang, sehubungan dengan permasalahan hukum Utang – Piutang terhadap PT. INSAN PERWIRA MEGAH selaku Tertagih (pihak yang berutang), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/KOBE/III/99 Tanggal 17 Maret 1999;
- KOMPONINDO BETONJAYA (KOBE) sebagai Klien selaku pihak yang berpiutang, sehubungan dengan permasalahan hukum Utang – Piutang terhadap PT. GATRA WISESA KENCANA selaku Tertagih (pihak yang berutang), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 058/KOBE/III/99 Tanggal 17 Maret 1999;
- KOMPONINDO BETONJAYA (KOBE) sebagai Klien selaku pihak yang berpiutang, sehubungan dengan permasalahan hukum Utang – Piutang terhadap PT. GENJAH TEHNIK PRATAMA selaku Tertagih (pihak yang berutang), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 059/KOBE/III/99 Tanggal 17 Maret 1999;
- BERNARD HUTABARAT sebagai Klien, untuk menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. BANK BUKOPIN, sesuai Surat Kuasa Nomor: 1899/JEM/VI/2005 Tanggal 21 Juni 2005 dan Surat Kuasa Khusus No. 088/J.E.M/SK.2/I – 26/2006/ Tanggal 26 Januari 2006;
- SECURINDO PACKATAMA INDONESIA (Secure Parking) sebagai Klien selaku pihak yang berpiutang, sehubungan dengan permasalahan hukum Utang – Piutang terhadap PT. JAVA PRIMA GLOBAL (Java Place Hotel) selaku Tertagih (pihak yang berutang), sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 3486/SPI – JPH/VIII/2015 Tanggal 6 Agustus 2015;
- KOH HAN KIONG sebagai Klien, sehubungan dengan permasalahan hukum mengenai “Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 111730626 Tanggal 03 April 2017 Prosedur & Jadwal Pembayaran Angsuran Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Tanggal 03 April 2017”, melawan ZAIDA AUTO dan PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/KS&Rekan/SK/VIII/2017 Tanggal 30 Agustus 2017;
- INTI GARMINDO PERSADA sebagai Klien, bekaitan dengan penyelesaian perselisihan hubungan ketenagakerjaan berkaitan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Sdri. Titin, Nari Yanti, Ruminah dan Nimah Halimah, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/HPN& Partners/SK-5/HI – Mediasi/IV/2016 Tanggal 14 April 2016;
- AMRUL ZUHRI sebagai Klien berhadapan dengan PT. BPR DANA MULTI GUNA, berkaitan dengan adanya sengketa (perselisihan hukum) yang timbul dari Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No.:18/005688/PI/DMG/KRD No. Rek. Pinjaman 80000 Tanggal 02 September 2013, sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/HPN&Partners/SK – 1/NL/III/2016 Tanggal 2 Maret 2016;
- Togar Sihombing sebagai Klien berhadapan dengan PT. VA TECH T & D beralamat di Jl. Talang No.3, Proklamasi, Jakarta Pusat 10320;
- Banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 16/G/2006/PTUN-BDG Tanggal 22 September 2006 dalam perkara antara THOLIB BIN H. BASUN sebagai Klien selaku Pembanding, melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi sebagai Terbanding;
- ANDREW JOSIAN TAMBUNAN sebagai Klien selaku Pemohon Praperadilan lawan Pemerintah Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, di Pengadilan Negeri Bekasi;
- SJOEFJAN TSAURI sebagai Klien selaku Pemohon Praperadilan lawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Kepala Kepolisian Wilayah Bogor cq. Kepala Kepolisian Sektor Cibinong sebagai Termohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai Register Perkara Nomor: 01/PID/PRA/2006/PN.CBN Tanggal 17 Juli 2006;
- ANEKA ELOK REAL ESTATE sebagai Klien selaku Penggugat, melawan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sesuai Register Perkara Nomor: 164/G/2007/ PTUN.JKT.;
- Syofyan, Cs. sebagai Klien selaku Penggugat, melawan Direksi PD Pasar Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sesuai Register Perkara Nomor: 29/G/2007/PTUN.JKT.;
- HENDRA sebagai Klien selaku Tersangka di POLRES Jakarta Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor Pol.:235/M/VI/JB/2005/LL Tanggal 21 Juni 2005;
- SUKRI sebagai Klien selaku Pelapor di POLRES Jakarta Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor Pol.:1452/K/IV/ 2006/ SPK UNIT I Tanggal 19 April 2006;
- RR PACKAGING INDONESIA sebagai Klien selaku Pelapor di POLRES Bekasi, sesuai Laporan Polisi Nomor Pol.:LP/3133/K/XI/2005/SPK/RESTRO – BKS Tanggal 15 Nopember 2005;
- CARGOCARE MEGA KUNINGAN RAYA sebagai Klien selaku Terlapor di POLDA METRO JAYA, sesuai Surat Panggilan Nomor Pol.:Spgl/1099/I/ 2006/Dit.Reskrimum Tanggal 23 Januari 2006;
Demikian Law Firm Profile ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Januari 2018
Law Firm AHH & ASSOCIATES
T.T.D
Dr. APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
#SalamPersaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
AGAR TUNTUTAN DIKABULKAN HAKIM
PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI