NEGARA sebagai suatu FENOMENA ORGANISASI MASYARAKAT
Secara umum, pengertian Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
ROGER H. SOLTAU mengatakan, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
ROBERT M. MacIVER menyebutkan: Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorialy demarcated the external conditions of orders).
Berdasarkan batasan makna (definition) mengenai “NEGARA” sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disebutkan unsur – unsur negara sebagai berikut:
1. Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah meliputi 3 (tiga) bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (KUDETA) atau campur tangan (INVASI) dari negara lain.
Pada prinsipnya FUNGSI NEGARA adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita bangsa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat atau rakyatnya. Namun demikian dapat diklasifikasikan fungsi negara secara umum sebagai berikut: .
1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Negara memiliki fungsi sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Pertahanan
Negara juga memiliki fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) maupun serangan dari luar (invasi).
4. Fungsi Penegakan Keadilan
Negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di suatu negara.
Tujuan negara pada hakekatnya untuk mewujudkan KESEJAHTERAAN UMUM. Sedangkan secara khusus, Tujuan negara Indonesia secara ekspisit disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, alinea ke-4, meliputi:
- Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.
Pada saat ini ada 2 (dua) bentuk negara yang menjadi acuan berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
NEGARA KESATUAN adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
- Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
- Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Dan lain-lain
2. Negara Serikat
NEGARA SERIKAT adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut bentuk negara serikat adalah;
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
- Dan lain-lain
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=txuGxZGX_U0&t=1s