FENOMENA HUKUM TATA NEGARA SEBAGAI HUKUM POSITIF

Quelling the Mob Violence

FENOMENA HUKUM TATA NEGARA
SEBAGAI HUKUM POSITIF

 

Van Vollenhoven di dalam tulisannya yang berjudul  “Thoerbecke en het Administratief recht”  mengatakan bahwa HTN adalah hukum tentang negara dalam keadaan berhenti (diam, statis), sedangkan HAN hukum tentang negara dalam keadaan bergerak (bekerja, dinamis).

Menurut Logemann bahwa  Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.

Secara umum dapat dikatakan, Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech in engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging), sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak (staat in rust).

Sumber Hukum Tata Negara dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil.

Sumber hukum materil  dari Hukum Tata Negara (HTN)  adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus dilaksanakan oleh setiap peraturan hukum.

Sumber hukum formil  dari Hukum Tata Negara, meliputi:

  • UUD 1945;
  • TAP MPR/MPRS;
  • Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Keputusan Presiden;
  • Peraturan Pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan sebagainya.
  • Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
  • Traktat (Perjanjian Internasional);

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant


 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed