PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG
DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

 

Cara – cara penafsiran undang – undang (wetinterpretatie) dalam praktek peradilan perdata dapat dilakukan, sebagai berikut:

  • Penafsiran Gramatikal, yaitu penjelasan undang – undang menurut susunan kata – katanya;
  • Penafsiran Sistematikal, yakni menafsirkan undang – undang atau pasal – pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal undang – undang yang satu dengan yang lainnya;
  • Penafsiran Historikal, yang mencakup:
  1. Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang – undang, melihat bahan – bahan perundingan – perundingan/parlementer dan sebagainya (wetshistorisch);
  2. Penafsiran dengan melihat lembaga – lembaga hukum yang diatur dalam undang – undang (rechtshistorisch);
  • Penafsiran Teleologikal, yang menjelaskan undang – undang dengan menyelidiki maksud pembuatannya akan tujuan dibuatnya undang – undang itu;
  • Penafsiran Ekstensif, yakni menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang – undang;
  • Penafsiran Restriktif, yaitu cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang – undang;

Disamping penafsiran – penafsiran tersebut, dikenal cara mempergunakan (pasal) undang – undang melalui komposisi atau konstruksi yang terdiri dari:

  1. Analogi atau perluasan berlakunya kaedah undang – undang;
  2. Penghalusan hukum atau pengkhususan berlakunya kaedah undang – undang;
  3. Penggunaan “a contrario”, yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh (pasal) undang – undang secara kebalikan;
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed