Arsitektur Regulasi: Prinsip, Struktur Normatif, dan Mekanisme Kontrol

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Arsitektur Regulasi: Prinsip, Struktur Normatif, dan Mekanisme Kontrol

Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia diatur secara mendasar oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini membangun arsitektur pengadaan yang bertumpu pada tujuh prinsip yang secara eksplisit ditetapkan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketujuh prinsip ini bukan ornamen normatif, melainkan parameter substantif yang seharusnya mewarnai setiap tahapan proses pengadaan, dari perencanaan kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Ketika salah satu dari prinsip ini diabaikan secara sistematis, celah terbuka bagi praktik koruptif untuk tumbuh.

Secara struktural, sistem pengadaan Indonesia menempatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pemegang kewenangan inti dalam pengambilan keputusan pengadaan, dibantu oleh Kelompok Kerja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan tergantung pada metode yang digunakan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berperan sebagai regulator nasional yang menetapkan kebijakan dan standar pengadaan. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menjadi platform operasional yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi melalui digitalisasi proses. Di atas semua itu, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh inspektorat internal kementerian atau lembaga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum dalam dimensi pertanggungjawaban pidana.

Struktur pengawasan berlapis ini tampak komprehensif di atas kertas. Namun dalam praktik, efektivitasnya terbatas oleh beberapa faktor: ketergantungan inspektorat internal pada entitas yang diawasinya, keterbatasan kapasitas audit BPK dalam memeriksa seluruh transaksi pengadaan yang jumlahnya sangat besar, dan respons aparat penegak hukum yang umumnya bersifat reaktif terhadap dugaan penyimpangan yang telah terjadi daripada preventif terhadap risiko yang sedang berkembang.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

News Feed