Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan)

Kriminal9 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan)

Asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan adalah landasan filosofis dan asas fundamental yang menjadi jantung dari seluruh sistem hukum pidana materiil modern. Asas ini memberikan garansi konstitusional dan moral bahwa sanksi pidana, betapapun beratnya kerugian yang ditimbulkan, tidak boleh dijatuhkan melebihi derajat kesalahan faktual yang secara sah dan meyakinkan terbukti melekat pada diri subjek hukum.[1] Kesalahan (schuld) dalam konteks ini bukan sekadar bermakna melakukan perbuatan yang dilarang, melainkan mencakup penilaian mengenai dapat tidaknya pelaku dicela secara hukum atas perbuatannya tersebut. Dalam penelitian ini, konsep geen straf zonder schuld digunakan secara spesifik sebagai instrumen analitis untuk membongkar dan mengkritisi praktik ketidakadilan dalam penyidikan dan pemidanaan delik penyertaan.[2] Melalui lensa asas ini, dievaluasi sebuah anomali praktik di mana seseorang yang perannya sangat marginal misalnya hanya memberikan bantuan minimal berupa pengawasan pasif atau bantuan situasional yang tidak esensial justru dipaksa memikul beban ancaman pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama/eksekutor materiil.[3] Penegasan atas asas yang kini telah diformalkan secara eksplisit dalam KUHP Nasional ini menjadi dasar argumentasi bahwa penyamaan sanksi bagi kualitas kesalahan yang berbeda merupakan sebuah kecacatan yuridis yang menciderai kemanusiaan.[4]

[1] Is Susanto. 2011. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing. hlm. 150.

[2] Muhammad Sholehuddin. 2003. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 165.

[3] Muladi & Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 210.

[4] Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. hlm. 250.

News Feed