Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Berita Hukum23 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya merujuk pada setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga menimbulkan kewajiban bagi pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.  Secara normatif, pengertian PMH berakar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Rumusan ini menunjukkan bahwa PMH merupakan sumber perikatan yang lahir karena undang-undang, bukan karena perjanjian, sehingga berbeda dengan wanprestasi yang timbul akibat pelanggaran kontrak. Dalam perkembangan doktrin, unsur-unsur PMH dirumuskan secara kumulatif, yaitu adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, adanya kesalahan (schuld) pada pelaku, adanya kerugian (schade) yang dialami korban; dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Unsur “melawan hukum” mengalami perluasan makna sejak putusan Hoge Raad Belanda tahun 1919 (Perkara Lindenbaum vs. Cohen), yang menafsirkan bahwa melawan hukum tidak hanya berarti melanggar undang-undang tertulis, tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, norma kesusilaan, dan asas kepatutan dalam masyarakat. Doktrin ini kemudian memengaruhi perkembangan hukum perdata Indonesia karena KUHPerdata merupakan adopsi dari Burgerlijk Wetboek Belanda.

Menurut pendapat para sarjana hukum Indonesia, seperti R. Subekti dan Setiawan, PMH dipahami sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum objektif dan menimbulkan kewajiban untuk memulihkan keadaan seperti semula atau memberikan kompensasi. Sementara itu, Abdulkadir Muhammad menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat bersumber dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pelanggaran terhadap hak orang lain, maupun tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian, PMH memiliki dimensi normatif sekaligus sosiologis, karena penilaiannya tidak hanya didasarkan pada teks undang-undang, tetapi juga pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Secara konseptual, PMH merupakan instrumen penting dalam sistem pertanggungjawaban perdata karena memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan oleh tindakan yang tidak sah. Ia menegaskan prinsip umum bahwa setiap orang wajib bertindak dengan itikad baik dan tidak merugikan orang lain. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka hukum menyediakan mekanisme pemulihan melalui gugatan ganti rugi. Dengan demikian, pemahaman mengenai PMH tidak hanya terbatas pada definisi normatif Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi juga mencakup perkembangan doktrin dan yurisprudensi yang memperluas cakupan serta penerapannya dalam praktik peradilan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed