Unsur-Unsur PMH Pada Pasal 1365 KUHPerdata dalam Dimensi Hubungan Ketenagakerjaa

Berita Hukum30 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Unsur-Unsur PMH Pada Pasal 1365 KUHPerdata dalam Dimensi Hubungan Ketenagakerjaan

Guna menentukan apakah tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), kerangka konseptual ini menggunakan lima parameter uji sesuai doktrin Pasal 1365 KUHPerdata.  Parameter pertama adalah adanya perbuatan aktif pengusaha. Dalam kasus ini, perbuatan aktif tersebut adalah tindakan mengeluarkan surat pemecatan secara sepihak tanpa melalui mekanisme prosedural UU PPHI. Perbuatan ini nyata dan dapat dibuktikan keberadaannya. Parameter kedua adalah sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum di sini tidak hanya diartikan sebagai pelanggaran terhadap UU PPHI secara letterlijk, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap prinsip ultimum remedium yang menjadi roh dalam UU Ketenagakerjaan. PHK seharusnya menjadi jalan terakhir setelah segala upaya musyawarah gagal dilakukan; tindakan pemecatan di awal proses jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan dan kepatutan sosial yang hidup di masyarakat.

Parameter ketiga adalah adanya unsur kesalahan (schuld). Dalam hukum perdata, kesalahan tidak harus berupa kesengajaan jahat seperti dalam hukum pidana. Cukup dengan adanya kelalaian atau kesengajaan pengusaha untuk mengabaikan prosedur hukum, unsur ini sudah terpenuhi. Pengusaha, sebagai pelaku bisnis profesional, dianggap mengetahui adanya kewajiban prosedural ini; sehingga apabila mereka tetap memilih untuk melanggarnya, maka telah terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan untuk meniadakan hak prosedural pekerja. Parameter keempat adalah adanya kerugian (schade). Kerugian yang dialami pekerja bersifat komprehensif, mencakup dampak materiil, seperti hilangnya hak atas upah, tunjangan, dan pesangon yang seharusnya diterima, serta dampak immateriil yang jauh lebih dalam, yakni rusaknya martabat pekerja, hilangnya stabilitas ekonomi keluarga, serta trauma psikologis akibat pemecatan yang mendadak dan tidak berdasar.

Parameter terakhir adalah adanya hubungan kausalitas (causaliteit). Harus terdapat kaitan langsung antara tindakan PHK tanpa prosedur yang dilakukan pengusaha dengan kerugian yang diderita oleh pekerja. Jika pengusaha mengikuti prosedur UU PPHI, kerugian tersebut dapat dimitigasi atau setidaknya pekerja memiliki kesempatan untuk mencari pekerjaan lain sebelum hubungan kerja benar-benar putus. Namun, melalui PHK sepihak, pekerja kehilangan kesempatan tersebut secara instan. Hubungan kausalitas ini menegaskan bahwa tanpa tindakan melawan hukum tersebut (PHK sepihak), kerugian materiil dan immateriil tidak akan diderita oleh pekerja. Dengan memenuhi kelima parameter uji ini, penelitian ini berargumen bahwa tindakan pengusaha dalam melakukan PHK sepihak secara logis dan hukum dapat dikonstruksikan ke dalam kerangka Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga pengadilan umum memiliki landasan doktrinal yang kuat untuk memberikan perlindungan melalui putusan ganti rugi yang nyata dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed