Kebijakan Non Penal Narkotika

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kebijakan Non Penal Narkotika

Meskipun bernuansa keras, instrumen penal dalam undang-undang narkotika di Indonesia sebenarnya menganut sistem dua jalur (double-track system), yaitu pengenaan sanksi berupa “pidana” (penderitaan) dan “tindakan” (perawatan/rehabilitasi). Sistem ini membedakan secara tegas perlakuan hukum antara pengedar yang berorientasi pada komersialisasi kejahatan, dengan penyalah guna atau pecandu yang pada hakikatnya merupakan pihak yang mengidap penyakit ketergantungan (korban). Bagi kelompok pengguna dan pecandu, kebijakan penal menggeser orientasinya dari pemenjaraan menuju pendekatan rehabilitasi medis dan sosial sebagai bentuk treatment.[1]

Namun, dalam tataran penegakan hukum, penerapan kebijakan penal narkotika sering kali dihadapkan pada tantangan overkriminalisasi. Sering terjadi percampuradukan penafsiran antara pengguna dan pengedar oleh aparat penegak hukum, yang pada akhirnya menempatkan penyalah guna murni ke dalam sistem peradilan pidana konvensional dan berujung pada pemenjaraan. Fenomena ini tidak hanya menyimpang dari tujuan awal pemulihan yang diusung oleh kebijakan penal itu sendiri, tetapi juga memicu masalah sistemik lain, seperti kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan yang justru memperburuk upaya reintegrasi sosial para pengguna narkotika.[2]

[1] Jan Remmelink. 2014. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 412.

[2] Topo Santoso. 2016. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 156

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed