Konsep Sengketa Pajak

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan perselisihan yang timbul antara wajib pajak dengan otoritas pajak dalam bidang perpajakan. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan penetapan jumlah pajak yang terutang, pengenaan sanksi administrasi perpajakan, maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sengketa pajak biasanya diawali dengan adanya keputusan administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh otoritas pajak, seperti surat ketetapan pajak atau keputusan keberatan. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan tersebut, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme keberatan dan selanjutnya melalui upaya banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.

Secara umum, sengketa pajak dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

  1. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan peraturan perpajakan antara wajib pajak dan fiskus.
  2. Perbedaan perhitungan mengenai jumlah pajak yang terutang.
  3. Ketidaksepakatan terhadap hasil pemeriksaan pajak.
  4. Adanya tindakan administrasi perpajakan yang dianggap merugikan wajib pajak.

Penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui mekanisme peradilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara, yaitu melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed