Konsumen dan Kedudukan Hukum Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsumen dan Kedudukan Hukum Konsumen  Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dalam diskursus hukum ekonomi dan regulasi perlindungan konsumen, pengertian “konsumen” memiliki batasan yuridis yang sangat spesifik dan limitatif. Berdasarkan definisi yang digariskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan yang paling krusial: “tidak untuk diperdagangkan”. Frasa “tidak untuk diperdagangkan” inilah yang menjadi garis demarkasi utama dalam hukum perdata untuk membedakan antara konsumen akhir (end user) dengan pelaku usaha (distributor, agen, atau reseller). Apabila sebuah produk dibeli untuk diolah kembali atau dijual demi meraup margin keuntungan, maka subjek tersebut kehilangan kedudukan istimewanya sebagai konsumen dan hubungan hukumnya akan dikualifikasikan sebagai hubungan bisnis antar-pedagang (business-to-business). Dalam konteks transaksi digital (e-commerce), pengertian dan karakteristik konsumen ini menjadi jauh lebih kompleks dan berisiko. Konsumen e-commerce adalah entitas individu yang terisolasi di balik layar gawai, yang harus membuat keputusan finansial mengikat di tengah lautan informasi yang dikontrol sepenuhnya secara sepihak oleh penyelenggara platform. Secara teoretis, hukum perdata memandang para pihak dalam sebuah perjanjian memiliki kedudukan yang setara (asas kesederajatan). Namun, dalam realitas pasar digital, terjadi ketimpangan struktural yang melahirkan “asimetri informasi”. Pelaku usaha memegang kendali mutlak atas informasi produk, sistem logistik, hingga kebijakan pengembalian dana, sementara konsumen hanya bertindak sebagai penerima informasi pasif. Lebih parahnya lagi, antarmuka pengguna (User Interface) pada aplikasi e-commerce sering kali dirancang sedemikian rupa dengan trik psikologis (dark patterns) untuk mendorong konsumen melakukan klik “beli” secepat mungkin tanpa proses berpikir yang mendalam. Keterbatasan akses, ketidakmampuan untuk menguji langsung kelayakan barang, dan posisi subordinat dalam struktur teknologi ini menjadikan konsumen online sebagai pihak yang sangat rentan (vulnerable party). Oleh karena itu, hukum perdata modern tidak dapat lagi sekadar memandang konsumen digital menggunakan kacamata hukum kontrak klasik yang kaku. Kedudukan hukum konsumen e-commerce menuntut adanya legitimasi perlindungan yang bersifat afirmatif dari negara, guna memastikan bahwa kerentanan struktural yang mereka alami di ruang siber tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha untuk meraup keuntungan dengan cara mengabaikan hak-hak keperdataan yang melekat pada diri konsumen tersebut.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed