Kontrak Elektronik (E-Contract) dan Mekanisme Kesepakatan Online Menurut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kontrak Elektronik (E-Contract) dan Mekanisme Kesepakatan Online Menurut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kontrak elektronik (e-contract) merupakan jantung dari setiap aktivitas transaksi di ranah e-commerce. Secara normatif, Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendefinisikan kontrak elektronik sebagai perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya, yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik.[1] Pemahaman mengenai kontrak elektronik ini mutlak harus dikaitkan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai pilar pertama, yakni asas konsensualisme atau adanya “kesepakatan” (toestemming).[2] Dalam hukum perdata tradisional, wujud nyata dari sebuah kesepakatan biasanya tercermin melalui jabat tangan, pertukaran dokumen fisik, atau pembubuhan tanda tangan basah di atas kertas bermaterai yang merepresentasikan bertemunya dua kehendak (meeting of minds). Namun, dalam ekosistem digital, mekanisme pembentukan kesepakatan ini mengalami pergeseran bentuk yang sangat radikal. Kontrak elektronik umumnya terwujud melalui mekanisme yang disebut Click-wrap agreement atau Browse-wrap agreement. Dalam Click-wrap agreement, kesepakatan terjadi secara mekanis ketika konsumen menekan tombol virtual bertuliskan “Saya Setuju” (I Agree), “Beli”, atau mencentang kotak persetujuan pada layar aplikasi. Tindakan fisik berupa tekanan jari di atas layar kaca ini, secara fiksi hukum, telah diakui oleh undang-undang sebagai sebuah manifestasi kehendak batin yang sah, mengikat secara sempurna, dan melahirkan akibat hukum layaknya membubuhkan tanda tangan fisik.[3] Namun, kepraktisan ini justru memunculkan dilema besar menyangkut kemurnian dari kesepakatan itu sendiri. Sering kali konsumen mengklik tombol persetujuan tersebut tanpa membaca atau memahami sedikit pun mengenai konsekuensi hukum yang akan menjerat mereka, semata-mata karena teks perjanjian disajikan dalam bentuk huruf kecil yang sangat panjang, bahasa hukum yang rumit, atau tersembunyi di balik tautan sekunder.[4] Fenomena mekanisasi kesepakatan ini membuka ruang yang sangat lebar terjadinya “cacat kehendak” (wilsgebreken) sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata.[5] Kesepakatan online berpotensi besar mengandung unsur kekhilafan (dwaling) apabila layar aplikasi memberikan informasi keliru, atau penipuan (bedrog) jika penjual memanipulasi spesifikasi produk. Oleh sebab itu, menelaah pengertian kontrak elektronik bukan sekadar mengakui bahwa klik digital adalah sah, melainkan juga menuntut analisis kritis hukum perdata untuk mengukur sejauh mana persetujuan yang diberikan secara instan tersebut benar-benar merepresentasikan kehendak bebas dan sadar dari seorang konsumen yang beritikad baik.

[1] Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 1.

[2] Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Pasal 1320.

[3] Munir Fuady, Hukum Kontrak…, Op. Cit., hlm. 205.

[4] Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III…, Op. Cit., hlm. 112.

[5] Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Pasal 1321.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed