Rehabilitasi sebagai Tindakan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Rehabilitasi sebagai Tindakan Menurut Undang-Undang   Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), rehabilitasi diakui sebagai “tindakan” dalam sistem pemidanaan yang memiliki tujuan berbeda dari pidana penjara, di mana sanksi tindakan diarahkan secara khusus pada perbaikan kondisi dan perlindungan pelaku. Peneliti menilai bahwa hukum memang memungkinkan hakim untuk menggabungkan pidana dan tindakan rehabilitasi, namun penggabungan tersebut harus diaplikasikan secara proporsional. Rehabilitasi tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen hukuman terselubung atau modus konspirasi melindungi pelaku kejahatan (criminal offender), dan disaat yang bersamaan, tidak boleh sekadar menjadi label administratif tanpa adanya intervensi klinis yang nyata serta pengawasan eksternal yang berkala. Oleh karena apabila sekadar sebagai label perekat hak asasi, maka target  pemulihan (recovery) terhadap pelaku tidak akan tercapai.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed