Review Buku Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Karya Barda Nawawi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Karya Barda Nawawi

Pemikiran Barda Nawawi Arief dalam bukunya Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana[1] yang disandingkan dengan pemikiran M. Sholehuddin dalam buku Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya.[2] Barda Nawawi Arief meletakkan tesis fundamental bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) pada hakikatnya merupakan sub-sistem dari kebijakan sosial yang bermuara pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penanggulangan kejahatan tidak boleh hanya bertumpu pada instrumen koersif yang memenjarakan. Di sisi lain, M. Sholehuddin membangun kerangka operasional dari kebijakan tersebut melalui gagasan double-track system, yang menempatkan kesetaraan absolut antara sanksi “pidana” (berbasis penderitaan atas kesalahan) dan sanksi “tindakan” (berbasis perawatan dan perbaikan). Relevansi kedua pustaka ini sangat esensial untuk melegitimasi argumentasi bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk impunitas, melainkan sanksi tindakan resmi yang memiliki bobot hukum setara dengan pidana penjara. Namun demikian, terdapat antitesis kritis terhadap kedua literatur ini. Pandangan kebijakan pidana yang idealistik dan konsep dua jalur ini cenderung mengasumsikan bahwa perumus kebijakan dan aparat penegak hukum di lapangan memiliki rasionalitas klinis dan literatur yang memadai untuk objektif memilih sanksi tindakan. Pada realitasnya, gagasan ini sering kali membentur tembok tradisi peradilan di Indonesia yang masih sangat konservatif, di mana aparat penegak hukum dan masyarakat masih memandang pidana perampasan kemerdekaan sebagai sanksi primer yang paling bergengsi dan memberikan efek jera, sedangkan sanksi tindakan kerap dipandang sebelah mata sebagai putusan yang kompromistis atau bahkan bernuansa transaksional. Merespons tesis dan antitesis tersebut, reviewer  berpendapat bahwa sintesis dari kedua buku ini mutlak diperlukan untuk membongkar kebuntuan sistemik. Reviewer  setuju bahwa landasan teoretis double-track system dan kebijakan rasional adalah jalan keluar dogmatis untuk menyelamatkan pengguna narkotika. Namun, peneliti menegaskan bahwa ide dasar ini akan terus mengalami kelumpuhan di tataran praktik apabila tidak didukung oleh pedoman penuntutan dan pemidanaan yang mengikat secara teknis. Melalui penelitian ini, reviewer  membuktikan bahwa sistem dua jalur dalam perkara penyalahgunaan narkotika hanya akan dapat berfungsi secara presisi dan efektif apabila instrumen pemulihan tersebut diposisikan bukan sekadar sebagai diskresi subjektif hakim yang rawan disparitas, melainkan sebagai sebuah keharusan rasional yang lahir dari integrasi utuh antara doktrin kebijakan sosial dengan pembuktian klinis yang terukur secara medis di dalam ruang persidangan.

[1] Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 87.

[2] M. Sholehuddin. 2014. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 168.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed