
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengertian Pranikah
Secara etimologis, istilah pranikah berasal dari gabungan kata “pra” yang berarti sebelum dan “nikah” yang berarti perkawinan. Dengan demikian, pengertian pranikah secara umum merujuk pada suatu fase, masa, atau kondisi yang dialami oleh individu maupun pasangan sebelum secara resmi mengikatkan diri dalam tali pernikahan yang sah menurut agama, adat, dan hukum negara.[1] Dalam perspektif yang lebih luas, fase pranikah bukan sekadar masa penantian atau persiapan teknis pesta pernikahan, melainkan sebuah tahapan krusial untuk membangun fondasi kesiapan mental, psikologis, finansial, fisik, dan spiritual. Pada masa ini, calon pasangan dituntut untuk melakukan komunikasi mendalam terkait penyamaan visi, misi, hak, kewajiban, serta manajemen konflik dalam kehidupan rumah tangga kelak.
Pemerintah dan berbagai lembaga keagamaan memandang pentingnya fase pranikah ini sebagai masa edukasi. Hal tersebut diwujudkan melalui program-program seperti bimbingan perkawinan (bimwin) atau kursus pranikah, serta pemeriksaan kesehatan reproduksi. Upaya-upaya ini dirancang secara sistematis untuk meminimalisasi risiko perselisihan, menekan angka perceraian, serta mencegah masalah kesehatan pada keturunan kelak. Oleh karena itu, pengertian pranikah pada hakikatnya adalah jembatan persiapan komprehensif demi mewujudkan keluarga yang kokoh, harmonis, dan sejahtera.
[1] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 20.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
