Pengertian Market Conduct

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pengertian Market Conduct

Market conduct merupakan konsep yang berkaitan dengan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan aktivitas usahanya dan berinteraksi dengan konsumen. Konsep ini menekankan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, serta tanggung jawab dalam seluruh siklus penyelenggaraan layanan keuangan, mulai dari perancangan produk, penyampaian informasi, pemasaran, pembuatan perjanjian, pemberian layanan, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan market conduct sebagai perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan produk dan/atau layanan, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan, memberikan layanan kepada konsumen, serta menangani pengaduan dan menyelesaikan sengketa konsumen secara adil dan bertanggung jawab.[1]

Dalam perspektif hukum, market conduct merupakan salah satu instrumen perlindungan konsumen yang bertujuan menciptakan hubungan hukum yang seimbang antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Penerapan prinsip ini didasarkan pada asas itikad baik, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan data konsumen, serta mekanisme penyelesaian pengaduan yang efektif. Melalui penerapan market conduct, konsumen diharapkan memperoleh perlindungan terhadap berbagai tindakan yang berpotensi merugikan hak-haknya, baik sebelum, selama, maupun setelah terjadinya hubungan hukum dengan pelaku usaha jasa keuangan.[2]

Urgensi penerapan market conduct semakin terlihat dalam praktik penagihan utang oleh debt collector. Kegiatan penagihan utang pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan hak kreditur untuk memperoleh pemenuhan prestasi dari debitur. Akan tetapi, pelaksanaan penagihan tersebut harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, prinsip market conduct berfungsi sebagai pedoman yang mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak yang bertindak atas namanya untuk melaksanakan penagihan secara profesional, proporsional, dan tidak melanggar hak-hak konsumen. Dengan demikian, implementasi market conduct tidak hanya bertujuan menjaga kepatuhan terhadap regulasi sektor jasa keuangan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dari praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, atau melanggar privasi.[3]

Footnote:

[1] Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 1 angka 11

[2] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. VIII (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), hlm. 30–32

[3] Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; lihat juga Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cet. Revisi (Jakarta: Diadit Media, 2019), hlm. 22–25.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed