
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Status dan Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah
Anak luar nikah merujuk pada status hukum seorang anak yang dilahirkan dari seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah secara agama maupun hukum negara.[1] Dalam sistem hukum perdata di Indonesia yang berakar pada hukum kolonial Belanda (KUHPerdata/BW), anak luar nikah dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu anak luar kawin yang diakui dan yang tidak diakui (natuurlijk kind), serta anak sumbang (incest) dan anak zina (overspel).[2] Sebelum adanya intervensi dari Mahkamah Konstitusi, konsep kedudukan anak luar nikah di Indonesia dikunci oleh Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan bahwa anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Konsep pembatasan legal-formal ini dilandasi oleh premis perlindungan terhadap kesucian lembaga perkawinan, di mana negara enggan memberikan legitimasi perdata pada hasil hubungan di luar nikah. Namun, dari perspektif sosiologis dan hak asasi manusia, konsep ini memunculkan ketidakadilan struktural yang sangat fatal. Anak diposisikan sebagai pihak yang menanggung beban dosa atau kesalahan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, sementara sang ayah biologis mendapatkan impunitas (kekebalan) secara hukum perdata dari segala bentuk tanggung jawab kebapakan.[3] Konstruksi hukum yang diskriminatif ini pada akhirnya digugurkan oleh kesadaran hukum modern yang memandang bahwa status kelahiran seorang anak tidak boleh menjadi alasan bagi hilangnya pengakuan status individu di mata hukum. Konsep kedudukan anak luar nikah pasca-putusan MK kini bertransformasi; statusnya tidak lagi dilihat semata-mata dari ada atau tidaknya selembar akta nikah, melainkan dari fakta genealogis atau biologis yang tidak dapat disangkal. Oleh karena itu, kedudukan hukum anak luar nikah kini sejajar dengan anak sah dalam hal hak untuk mendapatkan pengakuan keperdataan dari laki-laki yang menjadi genetiknya.
[1] Wirjono Prodjodikoro. 2011. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. hlm. 12.
[2] Ibid., hlm. 18.
[3] Ibid., hlm. 24.
