Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana

Kriminal21 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki fungsi fundamental dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi kepentingan hukum masyarakat, serta menegakkan keadilan terhadap perbuatan yang merugikan orang lain. Salah satu bentuk perbuatan yang secara nyata merugikan kepentingan hukum masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Penipuan bukan hanya menimbulkan kerugian materiel bagi korban, tetapi juga menimbulkan kerugian immateriel berupa hilangnya kepercayaan dalam hubungan sosial dan transaksi ekonomi. Dalam kehidupan modern, penipuan semakin berkembang tidak hanya dalam bentuk konvensional, tetapi juga melalui media digital, media sosial, marketplace, pinjaman online, maupun komunikasi elektronik lainnya.[1]

Fenomena penipuan di Indonesia menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Polri mencatat telah menangani lebih dari 32.000 laporan kejahatan siber hingga Januari 2025, dengan penipuan online sebagai jenis kasus terbanyak, yaitu sebanyak 14.495 kasus. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penipuan telah menjelma menjadi persoalan hukum yang serius dan bersifat lintas sektor. Bahkan, Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri mengungkap 6.480 kasus kejahatan siber sepanjang Januari hingga 18 Desember 2025, yang sebagian besar berkaitan dengan modus penipuan digital. Data tersebut memperlihatkan bahwa penipuan bukan lagi perbuatan yang terjadi secara sporadis, melainkan telah menjadi kejahatan yang terorganisasi, mudah direplikasi, dan berdampak luas terhadap masyarakat.[2]

Secara historis, ketentuan mengenai penipuan dalam hukum pidana Indonesia berasal dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang diwarisi dari masa kolonial. Pasal tersebut mengancam pidana terhadap setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi hutang, maupun menghapuskan piutang. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan mengenai penipuan kini diatur dalam Pasal 492. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.[3]

Perubahan dari Pasal 378 KUHP lama menuju Pasal 492 KUHP baru tidak sekadar merupakan pemindahan norma, tetapi juga mencerminkan upaya pembaruan hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan perkembangan masyarakat Indonesia. Pasal 492 tetap mempertahankan unsur-unsur pokok penipuan, yaitu adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, serta adanya perbuatan menggerakkan korban untuk menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Meskipun demikian, terdapat perbedaan penting dalam hal ancaman pidana. Selain pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 492 KUHP baru juga memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori V, yang pada praktiknya dapat mencapai Rp500 juta. Keberadaan pidana denda tersebut menunjukkan adanya penguatan sanksi terhadap pelaku penipuan, khususnya dalam rangka memberikan efek jera dan pemulihan kerugian negara atau korban.

Persoalan utama yang muncul adalah bagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diterapkan terhadap pelaku penipuan dalam praktik penegakan hukum. Dalam praktiknya, penipuan memiliki berbagai bentuk dan modus, mulai dari penipuan jual beli barang, penipuan investasi, penipuan pinjaman online, penipuan melalui media sosial, hingga penipuan elektronik. Setiap bentuk penipuan menimbulkan tantangan pembuktian yang berbeda, khususnya dalam menetapkan adanya unsur kesengajaan, tipu muslihat, hubungan kausal antara kebohongan pelaku dan penyerahan barang oleh korban, serta kerugian yang diderita korban. Oleh karena itu, penerapan Pasal 492 tidak dapat dipahami secara tekstual semata, tetapi harus dianalisis secara yuridis dengan mempertimbangkan asas-asas hukum pidana, teori pertanggungjawaban pidana, dan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana.

Dari perspektif hukum pidana, penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang dilakukan melalui perbuatan menyesatkan. Unsur tipu muslihat menjadi inti dari tindak pidana ini karena pelaku sengaja menciptakan keadaan palsu agar korban keliru dan kemudian melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Dalam konteks penipuan online, unsur tersebut sering diwujudkan melalui penggunaan identitas palsu, situs palsu, akun palsu, janji investasi yang menyesatkan, atau klaim palsu mengenai barang dan jasa. Penegakan hukum terhadap penipuan online dalam perspektif hukum pidana Indonesia menuntut kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur penipuan secara utuh, termasuk kesengajaan pelaku dan adanya kerugian bagi korban.[4]

Permasalahan lain yang relevan adalah perbedaan antara penipuan dengan tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan harta benda, seperti penggelapan, pencurian, dan penyalahgunaan kepercayaan. Dalam praktik peradilan, batas antara penipuan dan penggelapan sering menjadi perdebatan. Penipuan menuntut adanya tipu muslihat sejak awal yang menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat utang, sedangkan penggelapan pada umumnya terjadi ketika pelaku telah memiliki barang milik orang lain secara sah, tetapi kemudian menguasainya secara melawan hukum. Oleh sebab itu, kualifikasi perkara menjadi sangat penting karena menentukan pasal yang diterapkan, unsur pembuktian yang harus dipenuhi, serta ancaman pidana yang dapat dijatuhkan.

Di sisi lain, penerapan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penetapan kesalahan pelaku, tetapi juga dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Setiap pelaku tindak pidana hanya dapat dipertanggungjawabkan apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta adanya perbuatan yang melawan hukum. Dalam kajian hukum pidana, pertanggungjawaban pidana harus dibangun atas dasar hubungan antara perbuatan pelaku dan akibat yang timbul. Prinsip ini penting diterapkan dalam perkara penipuan karena korban sering kali ikut melakukan tindakan tertentu, seperti menyerahkan uang atau barang, setelah terpengaruh oleh kebohongan pelaku. Meskipun korban turut melakukan tindakan, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku apabila terbukti adanya tipu muslihat yang secara langsung menggerakkan korban untuk menyerahkan barang atau uang.

Kajian mengenai pertanggungjawaban pidana juga relevan untuk menilai sejauh mana Pasal 492 KUHP baru mampu memberikan kepastian hukum. Dalam beberapa penelitian hukum pidana, analisis yuridis normatif terhadap pertanggungjawaban pidana menekankan pentingnya kesesuaian antara perbuatan pelaku, unsur delik, dan sanksi yang diancamkan dalam undang-undang. Hal ini menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berlandaskan pada asas legalitas, asas kesalahan, dan asas individualisasi pidana. Dengan demikian, penelitian terhadap penerapan Pasal 492 perlu menelaah apakah ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani pelaku penipuan.[5]

Lebih jauh, perkembangan penipuan digital menuntut kehadiran hukum pidana yang adaptif. Penipuan online memiliki karakteristik yang berbeda dari penipuan konvensional karena pelaku dan korban sering tidak bertemu secara langsung, identitas pelaku dapat disembunyikan, bukti berbentuk data elektronik, dan wilayah yurisdiksi dapat melintasi batas wilayah hukum. Kondisi tersebut menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penangkapan pelaku, pengamanan barang bukti elektronik, serta pemulihan kerugian korban. Oleh karena itu, Pasal 492 KUHP baru harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan lain, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana informatika dan ketentuan pembuktian alat bukti elektronik. Tanpa pendekatan yang komprehensif, penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penipuan berpotensi tidak optimal.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berfokus pada analisis yuridis penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus penelitian ini mencakup tiga hal utama. Pertama, menganalisis unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru. Kedua, menganalisis penerapan ketentuan tersebut terhadap pelaku penipuan dalam praktik penegakan hukum pidana. Ketiga, mengkaji kendala dan implikasi yuridis dari penerapan Pasal 492 dalam upaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi korban.

 

Footnote:

[1] Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri, “Laporan Polri Tahun 2025: Kasus Penipuan Online, Narkoba, hingga Polisi Nakal,” Liputan6, 30 Desember 2025.
[2] Divisi Humas Polri, “Waspada ‘Pandemi’ Kejahatan Siber: Polrestabes Medan Ungkap Data Mengejutkan dan Ajak Warga Perketat Keamanan Digital,” 21 Januari 2026.
[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 492.
[4] Ngatiyono, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, dan Sunarno, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal (artikel ilmiah, tersedia dalam Garuda Kemdiktisaintek).
[5] Eko Dwi Suryanto, Appe Hutauruk, Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean, dan Sendi Sanjaya, “Analisis Yuridis Normatif Pertanggungjawaban Pidana Secara Mutlak (Strict Liability) dalam Tindak Pidana Korupsi,” Court Review, Vol. 6, 2026.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed