Konsep Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti

Berita Hukum57 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti

Informasi elektronik adalah segala informasi dalam bentuk digital yang dikirim, diterima, dan/atau disimpan secara elektronik. Informasi elektronik dapat berupa pesan, gambar, video, suara, dokumen, tautan, data transaksi, maupun rekaman aktivitas pengguna dalam sistem elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui kekuatan hukum informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

Dalam perkara penawaran narkotika melalui media sosial, informasi elektronik berfungsi untuk membuktikan adanya komunikasi, penawaran, identitas akun, waktu aktivitas, lokasi perangkat, dan keterkaitan pelaku dengan perbuatan yang dilakukan. Namun, pembuktian informasi elektronik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi pemalsuan, manipulasi, atau penyalahgunaan data. Oleh karena itu, informasi elektronik harus dikombinasikan dengan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli digital forensik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed