KONSEP RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

KONSEP  RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK

 Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat sekaligus menghadirkan tantangan terhadap pelindungan hak asasi manusia. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi, pendidikan, dan kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan kekerasan yang menyerang seksualitas dan martabat seseorang. Komnas Perempuan menegaskan bahwa teknologi informasi dapat disalahgunakan untuk memfasilitasi kekerasan siber berbasis gender, sehingga kebutuhan atas keadilan dan pemulihan korban harus menjangkau pula kekerasan yang berlangsung melalui media elektronik.[1] Dalam konteks ini, kemajuan teknologi perlu diikuti dengan sistem hukum yang mampu memberikan pelindungan sekaligus menjamin pemulihan kerugian korban.

Urgensi tersebut terlihat dalam dokumentasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Dalam peluncuran Catatan Tahunan 2024, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang tercatat mencapai 330.097 kasus, meningkat 14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut merupakan data kasus terdokumentasi, bukan ukuran prevalensi seluruh kekerasan dalam masyarakat, serta perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan metode pengumpulan data.[2] Secara lebih khusus, Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus kekerasan berbasis gender online mencapai 1.791 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 1.846 kasus pada 2025.[3] Data ini memperlihatkan relevansi pelindungan korban di ruang digital, meskipun kategori kekerasan berbasis gender online tidak dapat langsung disamakan dengan seluruh unsur tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

Respons hukum terhadap persoalan tersebut memperoleh dasar khusus melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selanjutnya disebut UU TPKS. Pasal 4 ayat (1) huruf i menempatkan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 14 kemudian mengatur perbuatan berupa perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek; transmisi muatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; serta penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual. Ketentuan tersebut juga mengatur keadaan ketika perbuatan dilakukan untuk pemerasan, pengancaman, pemaksaan, penyesatan, atau memperdaya seseorang.[4] Dengan demikian, penentuan suatu perbuatan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik harus tetap didasarkan pada pemenuhan unsur pasal, bukan semata-mata karena perbuatan terjadi di internet.

Penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik tidak cukup berhenti pada pembuktian kesalahan dan pemidanaan pelaku. UU TPKS mengakui bahwa korban dapat mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa akibat tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran norma, tetapi juga dengan terganggunya kehidupan korban. Dalam perkara berbasis elektronik, penilaian kerugian perlu mempertimbangkan hubungan antara perbuatan pelaku, penggunaan media elektronik, dan dampak yang dapat dibuktikan pada korban. Oleh karena itu, pemulihan harus ditempatkan sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan sekadar konsekuensi tambahan setelah pelaku dijatuhi pidana.[5]

Salah satu instrumen pemulihan tersebut adalah restitusi. Pasal 1 angka 20 UU TPKS mendefinisikan restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel korban atau ahli warisnya. Selanjutnya, Pasal 30 memberikan hak atas restitusi dan layanan pemulihan, yang mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain akibat tindak pidana.[6] Cakupan ini menyediakan dasar untuk menilai kebutuhan korban secara lebih menyeluruh, sepanjang kerugian dan kaitannya dengan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan tersebut diperkuat oleh Pasal 16 ayat (1) UU TPKS yang mewajibkan hakim menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih. Ketentuan ini relevan dengan Pasal 14 ayat (1), yang memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, dan Pasal 14 ayat (2), yang memuat ancaman paling lama enam tahun.[7] Secara normatif, terdapat landasan kuat bagi penetapan restitusi dalam perkara kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, keberadaan kewajiban tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana kerugian diidentifikasi, dinilai, dimasukkan ke dalam proses peradilan, dan akhirnya dibayarkan kepada korban.

Problematika pertama terletak pada penilaian kerugian, khususnya kerugian imateriel. Pembuktian biaya yang telah dikeluarkan dapat menggunakan dokumen pendukung, sedangkan penilaian penderitaan psikologis dan kerugian sosial memerlukan argumentasi serta bukti yang sesuai. UU TPKS sendiri mengakui surat keterangan psikolog klinis, psikiater, rekam medis, dan hasil pemeriksaan forensik sebagai bagian dari alat bukti surat.[8] Persoalan penelitiannya ialah bagaimana bukti tersebut digunakan untuk menghubungkan dampak kekerasan seksual berbasis elektronik dengan besaran restitusi yang layak. Penilaian perlu menghindari pengabaian kerugian hanya karena tidak berbentuk pengeluaran langsung, sekaligus mempertahankan dasar penghitungan yang dapat diuji.

Problematika kedua berkaitan dengan akses terhadap mekanisme restitusi dan kesinambungan peran lembaga. Pasal 31 ayat (1) UU TPKS mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberitahukan hak atas restitusi kepada korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Di samping itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.[9] Keberadaan aturan tersebut menuntut keterhubungan antara pemberitahuan hak, pendampingan, penyusunan permohonan, pemeriksaan kerugian, dan putusan pengadilan. Penelitian diperlukan untuk menelaah apakah konstruksi prosedural tersebut telah memberikan jalur yang jelas bagi pemenuhan hak korban kekerasan seksual berbasis elektronik.

Problematika ketiga menyangkut pelaksanaan pembayaran. Pasal 31 UU TPKS membuka kemungkinan penitipan restitusi dan penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan. Pasal 33 selanjutnya mengatur tenggang pembayaran, peringatan tertulis, pelelangan sita jaminan, serta pidana pengganti apabila harta yang disita tidak mencukupi.[10] Pengaturan ini memperlihatkan bahwa penetapan restitusi dan penerimaan pembayaran merupakan dua tahap yang berbeda. Secara analitis, pidana pengganti terhadap pelaku tidak dengan sendirinya menyediakan sumber keuangan bagi korban. Karena itu, keberhasilan pemenuhan hak tidak cukup dinilai dari dicantumkannya restitusi dalam amar putusan, tetapi juga dari pelaksanaan pembayarannya.

Dalam menghadapi ketidakcukupan harta pelaku, Pasal 35 UU TPKS mengatur kompensasi negara sejumlah restitusi kurang bayar melalui Dana Bantuan Korban. Pengaturan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan ini mengatur pengelolaan dana oleh LPSK serta mekanisme pemberian kompensasi berdasarkan pemberitahuan jaksa, baik ketika hasil pelelangan tidak mencukupi maupun ketika terpidana tidak mampu membayar dan pelelangan tidak dapat dilaksanakan.[11] Oleh sebab itu, penelitian tidak tepat lagi bertolak dari anggapan bahwa pengaturan pelaksana Dana Bantuan Korban belum tersedia. Fokusnya perlu diarahkan pada kecukupan dan keterlaksanaan mekanisme yang telah dibentuk.  Meskipun demikian, pengaturan terbaru masih membuka persoalan mengenai kepastian waktu pemenuhan hak. Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 29 Tahun 2025 menentukan pemberian Dana Bantuan Korban paling lama tiga puluh hari sejak pemberitahuan diterima LPSK. Akan tetapi, ayat (3) memungkinkan perpanjangan sampai akhir tahun anggaran berikutnya apabila dana belum mencukupi.[12] Ketentuan ini memperlihatkan hubungan antara jaminan hak korban, prosedur administrasi, dan ketersediaan pendanaan.

Footnote:

[1]Komnas Perempuan, Ruang Siber Tidak Aman: Kompleksitas Kekerasan Siber Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Pemenuhan Hak atas Keadilan dan Pemulihan Korban, tanpa tahun pada halaman publikasi yang ditelusuri, Jakarta: Komnas Perempuan.

[2] Komnas Perempuan, Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan 2024, 2025, Jakarta: Komnas Perempuan, 8 Maret 2025.

[3] Komnas Perempuan, Siaran Pers Komnas Perempuan: Komdigi Jangan Tunda Urgensi Penanganan KBGO di Wilayah Kepulauan, 2026, Jakarta: Komnas Perempuan, 19 April 2026.

[4] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, Pasal 4 ayat (1) huruf i dan Pasal 14.

[5] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 1 angka 4 serta Pasal 3 huruf b.

[6] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 1 angka 20 dan Pasal 30.

[7] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 14 ayat (1)–(2) dan Pasal 16 ayat (1).

[8] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2).

[9] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 38; Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, 2022, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225.

[10] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 31 ayat (2)–(4) dan Pasal 33.

[11] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2022, Pasal 35; Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2025, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7116, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

[12] Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 2025, Pasal 10 ayat (2)–(4).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed