Tindak Pidana Penyebaran Informasi Elektronik Bermuatan Ujaran Kebencian Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Tindak Pidana Penyebaran Informasi Elektronik  Bermuatan Ujaran Kebencian Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Negara Indonesia merupakan negara hukum, istilah tersebut telah dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3). Kemudian, masyarakat yang majemuk sendiri dari berbagai suku bangsa atau masyarakat yang berbhinneka.[1] Di era modern saat ini, adanya berbagai kecepatan teknologi mengantarkan pada perubahan dan berkembangnya zaman yang dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan seharihari, ilmu teknologi informasi pun juga berkembang sesuai dengan zaman modern ini. Indonesia telah terkena pengaruh perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini. Salah satu pemanfaatan teknologi informasi ini yaitu dengan adanya berbagai macam media sosial menyebar ke pengguna di berbagai kalangan.[2]

Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 dan konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Jumlah provinsi di Indonesia ada 38 (tiga puluh delapan) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari seratus juta. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, jumlah penduduk Indonesia adalah 283, 5 juta (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu) orang. Negara Indonesia adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan Negara tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.[3] Negara yang berdasarkan kekuasaaan hukum berarti Negara dengan segala tindakan pemerintahanya harus berdasarkan hukum sehingga kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Negara atau pemerintah harus menjamin tertib hukum, menjamin tegaknya hukum dan menjamin tercapainya tujuan hukum.[4]

Pemanfaatan   Teknologi   Informasi   saat   ini   telah berkembang   begitu   masif   dikalangan masyarakat, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi media sosial dalam aktivitas kehidupan sehari-hari  oleh  banyak  masyarakat  seperti  facebook  sebagai  media  untuk  menyebarkan  informasi  dan memudahkan  masyarakat  dalam  berkomunikasi  serta  berbagi  informasi  dengan  masyarakat  lainnya dari berbagai tempat yang berbeda.Berkembangnya  media  sosial,  banyak  masyarakat  yang  tertarik  menggunakannya  untuk bertukar  informasi.

Masyarakat  yang  menggunakan  media  sosial  ini  tidak  hanya  dari  kalangan  artis maupun mahasiswa, melainkan banyak pula penggunanya dari kalangan anak-anak, remaja, orang tua, bahkan  para  musisi,  pejabat  negara,  ulama  dan  masyarakat  umum  lainnya.  Mereka  menggunakan media sosial sebagai wadah untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Selain itu ada pula pengguna yang  menjadikan  media  sosial  sebagai  wadah  untuk membagi  pengalaman  yang  mereka  salurkan melalui  foto,  video,  cerita,  opini,  serta  mengomentari  mengenai  suatu  bacaan,  status,  foto  dan  lain sebagainya. Selain untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi, ada sisi negatif dari penggunaan media  sosial.  Pengguna  media  sosial  yang  tak  terhitung  jumlahnya,  baik  dari  pengguna  twitter, facebook,  telegram  dan  media  sosial  lainnya,  banyak  pula  masyarakat  yang  terjerat  kasus  ujaran kebencian akibat dari pendapat mereka yang termuat di akun-akun media sosial pribadimilik mereka.

Perkembangan teknologi, terlebih teknologi informasi saat ini dirasakan sangat besar manfaatnya, yaitu diantaranya sebagai sarana komunikasi diantara sesame manusia, proses pembelajaran, bekerja (wfh), penyebaran data, pencarian berbagai informasi serta untuk sosialisi peraturan oleh pemerintah maupun yang lainnya. Kemajuan teknologi informasi tersebut sungguh menjadi pondasi yang membentuk peradaban modern serta mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia di bumi ini.

Pada era digital saat ini, dimana pesatnya perkembangan teknologi terlihat pada semakin majunya alat komunikasi yang umumnya disebut dengan ponsel internet telah membuat manusia berubah cara berinteraksinya, dimana hal tersebut benar-benar memperbaiki bermacam-macam aspek kehidupan manusia salah satunya yaitu dampak positif berupa kemudahan akses informasi melalui internet yang karenanya informasi dari seluruh dunia bisa diakses hanya dalam hitungan detik saja.

Secara  garis  besar  ujaran  kebencian  adalah  sebuah  ungkapan  yang  berupa pendapat,  yang  disampaikan  dengan  lisan  atau  tulisan,  namun  dalam  bentuk  hasutan, mengajak kebencian, menghina dan mencemarkan kehormatan dan nama baik seseorang atau kelompok dalam hal agama, ras, suku, etnis, bangsa dan lain-lain. Ungkapan tersebut menimbulkan kerugian pihak lain, bahkan menimbulkan kekerasan dan peperangan antara seseorang atau kelompok dengan yang lainnya.

Perkembangan teknologi yang sedemikian pesatnya, dalam prakteknya tidak saja dampak positif yang dapat dinikmati, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya menyebabkan orang kecanduan menggunakan telepon selulernya sehingga lupa kewajibannya, termasuk para pelajar, anak-anak menjadi tidak suka atau jarang membaca dan lain sebaginya termasuk bahwa perkembangan teknologi dijadikan alat untuk berbuat kejahatan, seperti penipuan online, pemerasan dan lain sebagainya hingga pada penyebaran berita palsu atau bohong atau hoax.  Intinya, kemudahan ini juga menimbulkan berbagai permasalahan baru, salah satunya adalah penyebaran informasi bohong atau hoaks yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak kerukunan masyarakat hingga berakibat pada sanksi pidana bagi pelakunya sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam hukum.

Perkembangan teknologi informasi saat ini oleh pemerintah sudah diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dibuat dan diundangkan dengan maksud untuk memberikan rambu-rambu dan perlindungan kepada masyarakat dalam menggunakan telepon selulernya sehingga tidak terjerumus pada masalah hukum.

Penggunaan telepon seluler yang mudah dan praktis disatu sisi membantu akses informasi dengan cepat tetapi disisi lain menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Menyebarkan informasi pada dasarnya merupakan kebebasan berpendapat, karena secara umum kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap individu untuk mengungkapkan ide, pandangan dan komentar setiap orang terkait sesuatu hal yang tumbuh ditengah masyarakat.

Penyampaian pendapat berupa ide dan pandangan serta komentar oleh seseorang terkait sesuatu umumnya dilakukan melalui unggahan di media sosial dengan topik apa saja, dari soal ekonomi, sosial, olah raga, makanan, politik, hukum, hingga soal kehidupan keseharian dalam bentuk unggahan. Media sosial dimaksud dapat dalam platform-platform yang umum digunakan oleh siapapun, seperti Facebook, Twitter, Instagram maupun Tiktok.

Walaupun kebebasan berpendapat adalah hak setiap orang dan dijamin oleh undang-undang, tetapi dalam beberapa kasus, kebebasan berpendapat ini tanpa disadari dapat disalahgunakan untuk menyebarkan narasi kebencian, bentuk-bentuk diskriminasi maupun informasi yang menyesatkan seperti berita-berita palsu atau berita hoaks. Hal tersebut dapat terjadi ketika seseorang merasa dirinya bebas tanpa ada yang membatasinya dan kemudian membuat siapapun bsa saja menyampaikan pandangan-pandangan yang ternyata merugikan pihak-pihak tertentu terlebih jika mengandung hal-hal yang sensitif, seperti suku, agama, ras, dan antar golong (SARA).

Selain SARA, juga isu mengenai politik semacam poerbedaan pilihan saat pemilu yang dapat dapat menimbulkan perselisihan dan perpecahan di masyarakat, baik secara individu maupun kelompok karena perbedaan pandangan.Jelasnya, kebebasan berpendapat dalam ruang internet pada prakteknya memiliki batasan-batasan yang ditetapkan untuk mencegah ternyadinya penyalahgunaan kebebasan agar tidak merugikan siapapun. Dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi salah satunya adalah penyebaran berita palsu atau bohong atau hoax yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 28 ayat (2), yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pasal 28 ayat (2) umumnya disebut sebagai informasi palsu atau bohong karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut memiliki sanksi hukum bagi para pelanggarnya apabila dilanggar sebagaimana dalam pasal 45, yang bunyinya: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengikuti dinamika yang ada dan untuk lebih menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan setiap orang agar sesuai dengan norma hukum yang ada.

[1] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hlm. 12

[2] Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 2.

[3] Hamid S. Attamimi dalam Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, UII Pres Yogyakarta, 2003, hlm.14.

[4] Tahir Azhary, Negara Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm.63.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed