LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
HAK DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Meskipun pada dasarnya paradigma atau pola pikir masyarakat Indonesia adalah bersifat kolektivitas kekeluargaan, tetapi dewasa ini, telah banyak terkontaminasi dengan pola pikir LIBERAL INDIVIDUALISTIK terutama berkaitan dengan HAK ASASI atau HAK KEMANUSIAAN.
Konsep Hak Asasi yang dibangun dalam DEMOKRASI PANCASIA adalah “mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau goongan”. Akan tetapi, fakta yang tidak dapat dipungkiri sekarang ini adalah adanya kecenderungan perilaku pemaksaan agar kepentingan orang atau kelompok tertentu yang harus diutamakan dan diakomodir oleh negara.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka rakyat Indonesia perlu memahami kembali atau “dibekai pemahaman” tentang arti hukum, fungsi hukum, juga hak dan kewajiban konstitusional warga negara.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum adalah aturan – aturan sebagai alat atau sarana ketertiban dan kesejahteraan. Sedangkan tujuan hukum adalah untuk menciptakan atau mewujudkan kedamaian hidup bersama (peaceful living together) atau mengejawantahkan “TATA TENTEREM KARTA RAHARJA”, atau dengan pengertian lain yaitu untuk merekayasa agar terdapat kesejahteraan masyarakat (law as a tool of social engineering).
Berkaitan dengan tujuan hukum tersebut, maka dapat dirumuskan HAK DAN KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA menurut UUD 1945 yaitu:
- Mempunyai persamaan/kesamaan kedudukan dalam hukum, dengan kewajiban patuh dan taat pada hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Mempunyai persamaan/kesamaan hak dalam pemerintahan, dengan kewajiban mengakui dan menjunjung tinggi pemerintahan yang sah;
- Mempunyai hak untuk secara bebas memeluk agama dan kepercayaan tertentu serta beribadah beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut, dengan kewajiban menghormati agama dan kepercayaan warga negara atau pihak lain.
- Mempunyai hak atas pekerjaan yang layak dari segi kemanusiaan;
- Mempunyai hak atas penghidupan/kehidupan yang layak dari segi kemanusiaan;
- Mempunyai hak dan sekaligus sebagai kewajiban untuk turut serta dalam BELA NEGARA;
- Mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sekaligus mempunyai kewajiban untuk terlibat dalam proses belajar mengajar demi kemajuan bangsa.
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=LpYrsQ7hY5Q&t=3s