Review Buku Klasik Karya J. Satrio yang Berjudul Perbuatan Melawan Hukum 

Berita Hukum20 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Klasik Karya J. Satrio yang Berjudul Perbuatan Melawan Hukum 

Buku klasik karya J. Satrio yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum merupakan salah satu rujukan utama dalam penelitian ini guna menggali aspek doktrinal pertanggungjawaban perdata secara mendalam.[1] Buku Satrio mengemukakan bahwa PMH adalah instrumen hukum yang sangat fleksibel namun harus diterapkan dengan presisi tinggi, di mana ia membagi analisis PMH ke dalam struktur unsur yang sangat rigid: perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Relevansi buku ini terletak pada pembedahan Satrio mengenai konsep “melanggar hak subjektif orang lain” yang sangat relevan untuk menganalisis tindakan pengusaha yang meniadakan hak prosedural pekerja. Namun, pandangan Satrio yang menuntut pemisahan tegas antara rezim kontrak dan rezim PMH ini mendapatkan antitesis langsung dari buku Kartini Mulyadi & Gunawan Widjaja yang berjudul Perikatan yang Lahir dari Perjanjian.[2] Mulyadi dan Widjaja menyodorkan antitesis bahwa setiap pelanggaran yang lahir dari hubungan kontraktual (termasuk hubungan kerja yang didasari perjanjian kerja) harus diselesaikan murni di bawah payung hukum perikatan atau wanprestasi (breach of contract), bukan melalui gugatan PMH perdata umum yang dipaksakan. Pertentangan tajam kedua pemikiran ini berpusat pada batas jurisdiksi hukum: Satrio membuka celah perluasan PMH ketika ada pelanggaran kewajiban sosial yang melanggar undang-undang, sedangkan Mulyadi dan Widjaja bersikeras mempertahankan batas kaku bahwa wanprestasi tidak boleh dicampuradukkan dengan PMH demi menjaga kepastian hukum kontrak. Dapat dikemukakan  bahwa sikap kaku Mulyadi dan Widjaja dalam mempertahankan sekat perikatan kontrak sudah tidak memadai lagi dalam merespons kesewenang-wenangan pengusaha. Hubungan kerja bukan sekadar hubungan perdata komersial biasa yang mengutamakan otonomi kehendak, melainkan hubungan sosiologis yang sarat muatan perlindungan hak asasi. Oleh sebab itu, ketika pengusaha melanggar prosedur PHK yang diwajibkan oleh undang-undang, pelanggaran tersebut telah melampaui batas wanprestasi kontrak dan secara otomatis melanggar kewajiban hukum (rechtsplicht) yang ditetapkan oleh negara. Oleh karean itu dapat disimpulkan  bahwa kerangka berpikir Satrio mengenai PMH jauh lebih relevan untuk menembus batas-batas perikatan kontrak konvensional demi memulihkan hak-hak dasar pekerja yang terampas.

[1] J. Satrio. 2014. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni. hlm. 310.

[2] Kartini Mulyadi & Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 230.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed