
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Review Buku Berjudul Pengantar Metode Penelitian Hukum Karya Asikin
Buku berjudul Pengantar Metode Penelitian Hukum karya Asikin memiliki relevansi metodologis yang sangat mendasar dalam memandu seluruh tahapan perancangan dan analisis dalam penelitian hukum normatif ini.[1] Metodologis yang dikemukakan oleh Asikin menyatakan bahwa penelitian hukum normatif (doctrinal research) berfokus pada penemuan kebenaran hukum melalui analisis sistematika hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal, serta pengkajian asas-asas hukum yang hidup dalam doktrin para sarjana. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang diajarkan Asikin sangat membantu penulis untuk mendeteksi ketidakharmonisan antara UU PPHI dan KUHPerdata dalam menangani kasus PHK sepihak. Namun, dominasi metode normatif-konvensional yang berfokus pada teks undang-undang ini mendapatkan antitesis metodologis yang kuat dari buku karya Syahrul Puji Rukin yang berjudul Metodologi Penelitian Kualitatif.[2] Rukin menyodorkan antitesis bahwa penelitian yang hanya bersandar pada analisis norma tertulis (law in books) cenderung buta terhadap realitas sosial dan ketidakadilan yang dirasakan oleh subjek hukum di lapangan (law in action). Rukin menegaskan pentingnya menggunakan pendekatan kualitatif-empiris untuk menangkap pengalaman hidup, ketimpangan struktural, dan ketidakberdayaan pekerja yang tidak terekam dalam teks hukum formal. Pertentangan metodologis ini mencerminkan perdebatan abadi antara kaum positivis hukum yang mengagungkan teks perundang-undangan (tesis Asikin) dan kaum realis atau sosio-legal yang mengutamakan kenyataan sosial di lapangan (antitesis Rukin). Penulis berpendapat bahwa untuk mengkaji isu PHK sepihak secara komprehensif, kedua metode ini tidak boleh dipertentangkan melainkan harus saling melengkapi. Analisis normatif dogmatis Asikin sangat diperlukan untuk merumuskan konstruksi hukum PMH dalam Pasal 1365 KUHPerdata secara kokoh. Namun, agar perumusan norma tersebut tidak menjadi menara gading yang mandul, dengan demikian harus mengintegrasikan perspektif kualitatif Rukin guna memahami bagaimana dampak psikososial dari PHK tanpa prosedur tersebut dapat dikonversikan menjadi nilai kerugian immateriil yang terukur dalam gugatan perdata.
[1] Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo. hlm. 85.
[2] Syahrul Puji Rukin. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia. hlm. 280.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
