Review Buku Karya Adrian Sutedi yang Berjudul Hukum Ketenagakerjaan 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Review Buku Karya Adrian Sutedi yang Berjudul Hukum Ketenagakerjaan 

Buku karya Adrian Sutedi yang berjudul Hukum Ketenagakerjaan memiliki relevansi substantif yang sangat tinggi bagi penelitian ini dalam mengupas hak-hak konstitusional buruh dan kewajiban hukum pengusaha.[1] Tesis yang ditawarkan oleh Sutedi menekankan bahwa hubungan kerja harus dilandasi oleh prinsip keadilan distributif di mana negara wajib melakukan intervensi administratif secara ketat untuk memberikan proteksi hukum bagi pekerja guna mengoreksi ketimpangan sosial-ekonomi di hadapan pengusaha. Sutedi menguraikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dan sanksi administratif negara adalah benteng utama pertahanan hak-hak buruh. Namun, pendekatan yang sangat bertumpu pada kontrol publik dan hukum administrasi negara ini menghadapi antitesis konseptual dari buku karya F.X. Djumialdji yang berjudul Perjanjian Kerja: Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.[2] Djumialdji menyodorkan antitesis bahwa dasar paling hakiki dari hubungan kerja bukanlah intervensi publik, melainkan hubungan keperdataan otonom yang lahir dari perjanjian kerja antara buruh dan majikan. Bagi Djumialdji, kesepakatan tertulis mengenai syarat-syarat kerja dan tata cara pemutusan hubungan yang disetujui bersama adalah instrumen utama yang menjamin kepastian hukum konkret para pihak, sehingga porsi otonomi privat harus lebih diutamakan ketimbang campur tangan birokrasi negara yang kaku. Benturan kedua pemikiran ini memperlihatkan dikotomi antara dominasi hukum publik/administrasi negara (tesis Sutedi) dan kebebasan perdata otonom (antitesis Djumialdji). Penulis berpendapat bahwa gagasan protektif Sutedi sangat mulia, namun dalam kenyataannya, sistem pengawasan ketenagakerjaan pemerintah sering kali mandul dan tidak berdaya menegakkan aturan di lapangan. Penulis menilai bahwa untuk mengisi kelemahan pengawasan publik Sutedi, kita harus memanfaatkan kerangka hukum keperdataan yang ditekankan oleh Djumialdji. Namun, otonomi privat Djumialdji tidak boleh dibiarkan liar tanpa batas; ia harus tunduk pada norma kepatutan. Ketika pengusaha dengan sengaja melanggar prosedur PHK yang diwajibkan undang-undang, tindakan itu telah melanggar kesepakatan perdata sekaligus kewajiban hukumnya. Melalui penggabungan kedua tesis ini, penulis berkesimpulan bahwa pekerja harus didorong untuk melakukan penegakan hukum mandiri (private enforcement) dengan mengajukan gugatan PMH perdata umum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga kepatuhan prosedural dapat dipaksakan secara langsung tanpa harus menunggu kehadiran pengawas ketenagakerjaan pemerintah yang pasif.

[1] Adrian Sutedi. 2017. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 275.

[2] F.X. Djumialdji. 2014. Perjanjian Kerja: Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 78.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed