Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis Menurut  Hukum Perdata

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis Menurut  Hukum Perdata

Perjanjian merupakan instrumen hukum fundamental yang mengatur hubungan perdata antarindividu dalam masyarakat. Dalam praktik sehari-hari, perjanjian utang piutang sering kali dilakukan secara sederhana, bahkan tanpa dokumentasi tertulis, terutama dalam hubungan kekerabatan, pertemanan, atau transaksi bernilai kecil di lingkungan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat Indonesia masih banyak mengandalkan kepercayaan personal daripada kepastian formal dalam menciptakan hubungan kontraktual.[1]

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak mensyaratkan bentuk tertulis sebagai syarat sahnya perjanjian, ketiadaan bukti tertulis menimbulkan kerentanan hukum yang signifikan ketika terjadi wanprestasi. Wanprestasi, atau kelalaian dalam memenuhi prestasi, terjadi ketika debitur tidak membayar utang sesuai kesepakatan, baik tidak membayar sama sekali, membayar terlambat, atau membayar tidak sesuai jumlah yang disepakati. Dalam konteks perjanjian tidak tertulis, pembuktian wanprestasi menjadi kompleks karena kreditur harus membuktikan keberadaan perjanjian, isi kesepakatan, dan fakta bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajibannya.[2]

Permasalahan ini semakin urgen mengingat tingginya frekuensi sengketa utang piutang di pengadilan negeri di Indonesia. Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi dalam perjanjian lisan merupakan salah satu perkara perdata yang paling banyak diajukan, namun sering kali mengalami hambatan pembuktian yang berakibat pada ketidakpastian hukum bagi para pihak. Situasi ini diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat mengenai implikasi hukum dari perjanjian tidak tertulis dan prosedur pembuktian yang diperlukan ketika terjadi sengketa.[3]

Secara normatif, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian: (1) kesepakatan para pihak, (2) kecakapan para pihak, (3) suatu hal tertentu, dan (4) causa yang halal. Selama keempat unsur ini terpenuhi, perjanjian lisan tetap mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam asas pacta sunt servanda pada Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, ketika terjadi wanprestasi, Pasal 1238 KUHPerdata mensyaratkan adanya somasi atau pernyataan lalai secara resmi sebelum debitur dapat dimintai pertanggungjawaban, kecuali jika perjanjian itu sendiri menetapkan bahwa kelalaian terjadi demi perikatannya sendiri dengan lewatnya waktu yang ditentukan.[4]

Tantangan utama dalam perjanjian utang piutang tidak tertulis terletak pada aspek pembuktian. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR mengatur alat bukti yang sah di pengadilan, meliputi bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam ketiadaan bukti tertulis, kreditur sangat bergantung pada keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang sering kali tidak cukup kuat untuk meyakinkan hakim. Penelitian menunjukkan bahwa tanpa dokumentasi tertulis yang memadai, banyak gugatan wanprestasi ditolak atau dikabulkan sebagian karena ketidakmampuan penggugat membuktikan keberadaan dan isi perjanjian.[5]

[1] Sari, D., & Pratama, A. (2021). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut KUHPerdata. Jurnal Hukum Perdata, 12(2), 258-269.

[2] Wijaya, R. (2022). Keabsahan Perjanjian Lisan dalam Transaksi Ekonomi Masyarakat: Kajian Sosiologis-Yuridis. Indonesia Journal of Law and Society, 8(1), 45-62.

[3] Kusuma, B., & Handayani, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Pengadilan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri. Jurnal Yudisial, 16(1), 78-95.

[4] Ramadhan, F. (2024). Kekuatan Pembuktian Pesan Elektronik dalam Sengketa Utang Piutang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 112-130.

[5] Nurhaliza, N., et al. (2025). Pembuktian Perjanjian Lisan dalam Sengketa Hutang Piutang: Studi Normatif-Empiris. Jurnal Advokasi Hukum, 7(1), 34-51.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed