SANG GUBERNUR DAN MORAL RESPONSIBILITY

SANG GUBERNUR DAN MORAL RESPONSIBILITY

 

Ketika Anda melakukan  sesuatu  kesalahan atau kekeliruan (doing mistake), orang lain akan mengingat hal itu  untuk waktu yang lama, yang membawa efek domino “REPUTASI ANDA MENJADI TARUHANYA”. Sebaliknya, apabila Anda mendemostrasikan perilaku yang moderat, baik dan benar,  maka pribadi anda akan menjadi panutan bahkan diimitasi dan diduplikasi.

Pemimpin senantiasa  diperhadapkan pada 2 (dua) macam penilaian tersebut, terutama yang berkaitan dengan kebijakan (discretion) dan keputusan – keputusan yang diproduksinya sebagai mesin penggerak kinerja dan produktivitas. Oleh karena itu, menjadi rujukan atau parameter utama untuk menilai figur pemimpin  ideal yang menjadi harapan publik.  ETIKA adalah “Norma atau aturan  atau prinsip – prinsip moral yang mengatur perilaku  seseorang dalam masyarakat, dengan ukuran baik atau buruk”.

Etika dalam tataran “baik atau buruk” harus direpresentasikan dalam bentuk MORAL RESPONSIBILITY. Pemimpin  kharismatik yang etis akan senantiasa melakukan kebijakan dengan  tetap  mengutamakan prinsip – prinsip moralitas yang menjadi ekspektasi masyarakat.

Ketika seorang gubernur sebagai PEMIMPIN PUBLIK mengeluarkan berbagai kebijakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat bahkan mengakibatkan GONCANGAN MORAL, apakah ia dapat dianggap sebagai PEMIMPIN ETIS?

Ketika seorang gubernur sebagai PEMIMPIN PUBLIK melakukan pembangunan yang bertentangan dengan propaganda program – program kampannyenya, apakah ia dapat dianggap sebagai PEMIMPIN ETIS?

Ketika seorang gubernur sebagai PEMIMPIN PUBLIK selalu berkelit atas MALADMINITRASI yang dibuatnya dengan mencampakkan MORAL RESPONSIBILITY ke JAMBAN LAHAN REKLAMASI, apakah ia dapat dianggap sebagai PEMIMPIN ETIS?

Sesungguhnya kepemimpinan etis (ethics leadership) seorang Gubernur adalah paradigma  kepemimpinan yang memiliki kekuatan kepekaan sosial untuk terlibat dalam persoalan – persoalan masyarakat dengan moral responsibility sebagai bentuk etika kepedulian  (ethics of care) terhadap moral dan ekspektasi masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah konsistensi bersikap untuk membuktikan MORAL RESPONSIBILITY dan tidak mengingkari program – program kampanye yang telah dijadikan BUMBU PENYEDAP yang menghipnotis masyarakat yang terlanjur memberikan kepercayaan kepada SANG GUBERNUR.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

_______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed