PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERSATUAN
Negara adalah suatu wadah yang dapat diisi dengan berbagai konsep, ide dan wawasan. Berdasarkan kenyataan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disusun berdasarkan Pancasila, maka apapun konsepsi – konsepsi yang dituangkan dalam negara Indonesia harus sesuai dengan nilai – nilai luhur (anasir suci) yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila merupakan ideologi bangsa (national ideology) yang mencakup, meliputi dan memayungi segenap orientasi yang terdapat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalil tersebut mengandung pengertian bahwa adanya pandangan hidup – pandangan hidup dalam masyarakat diakui dan diperbolehkan untuk bertumbuh-kembang, baik dengan mengeksplisitkan potensi dan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya, maupun melalui akulturasi. AKULTURASI merupakan proses kemasyarakatan (social process) yang terjadi dalam suatu komunitas dimana kebudayaan asli masyarakat tertentu diperhadapkan dengan unsur kebudayaan asing, yang lambat laun kebudayaan asing tersebut berbaur (mengalami asimilasi) bahkan dapat menghilangkan kebudayaan asli.
Pada essensinya “pengembangan nilai budaya masyarakat diperlukan” untuk memperkuat kebudayaan daerah sebagai sarana artikulasi masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, eksistensi pandangan hidup – pandangan hidup yang ada dalam masyarakat diperlukan untuk mengisi dan memperkaya khasanah ideologi nasional dalam menjalankan fungsinya untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam konteks tersebut, kebudayaan nasional merupakan rangkuman dari berbagai kebudayaan daerah. Pertautan atau perbauran dari berbagai kebudayaan/kultur yang ada di Indonesia diharapkan menumbuhkan saling pengertian dan saling menghargai antara yang satu dengan yang lain dalam suatu KOMITMEN BERSAMA sebagai wawasan kebangsaan untuk memperkuat PERSATUAN NASIONAL INDONESIA.
“Frame of thinking” yang populer pada masa yang lampau, yang menyatakan “Pancasila melulu merupakan doktrin revolusi”, atau “Melulu dasar cita – cita kebudayaan” adalah pandangan yang menyesatkan dan propaganda provokatif. Bahaya lain yang dicatat sejarah adalah, upaya – upaya yang mencoba memperhadapkan pandangan hidup tertentu sebagai sub ideologi tandingan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi nasional, dan selanjutnya dipaksakan berbenturan baik dengan cara – cara persuasif dan/atau dengan cara – cara penggunaan kekerasan fisik melalui gerakan gerombolan masa.
Eksistensi Pancasila sebagai ideologi persatuan telah membuktikan relevansi dan kekuatannya dari dahulu sampai sekarang. Inilah yang dinamakan PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT POLITIK, oleh karena rakyat Indonesia mempunyai kesadaran yang kuat sebagai bangsa dengan identitas nasionalisme dan patriotisme dalam rangka menangkal dan melawan berbagai kebudayaan dan doktrin agitasi, provokasi dengan sasaran disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meskipun harus kita akui bahwa ideologi Pancasila bersifat TERBUKA, tetapi memiliki JEJARING yang kuat untuk memfilter (menyaring) potensi – potensi yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Jejaring Pancasila tersebut adalah keanekaragaman budaya dan nilai – nilai luhur masyarakat Indonesia, yang telah terkristalisasi dalam sila – sila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Writer and Copy Right: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant