
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Definisi dan Fungsi Partai Politik
“Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota – anggotanya mem;punyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusional – untuk melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan mereka”[1]).
Selain definisi yang dikemukakan oleh Miriam Budiardjo tersebut, berikut ini dikemukakan beberapa definisi partai politik yang dirumuskan oleh ahli – ahli ilmu pilitik, yaitu:
Carl J. Friedrich menyatakan: “Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil (A political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of the party, through such control ideal and material benefits and advantages”[2]).
R.H. Soltau menjelaskan: “Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang – dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih – bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka (A group of citizens more or les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general policies)”[3]).
Sigmund Neumann dalam karangannya Modern Political Parties menyebutkan definisi sebagai berikut: “Partai politik adalah organisasi dari aktivitas – aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan – golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda (A political party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of governmental power and who compete for popular support with another group or groups holding divergent views)”[4]).
Fungsi partai politik menurut Neumann dapat dibagai dalam 3 (tiga) tingkatan (level), yaitu:
- Pada level (tataran) masyarakat, partai politik merupakan mekanisme umum untuk mengatasi konflik;
- Pada level (tataran) sistem politik, partai politik merupakan lembaga yang didalamnya terdapat kebijakan yang diformulasikan atau jika tidak merumuskan kebijakan, digunakan sebagai penekan oleh kelompok lain;
- Pada level (tataran) kehidupan sehari – hari, partai politik memainkan peranan sebagai bagian penting dalam recruitment kelas – kelas politik;
Disamping itu, adapula kelompok lain yang mengkategorikan fungsi partai politik, sebagai berikut:
- Sarana komunikasi politik;
- Sarana artikulasi politik;
- Sarana sosialisasi politik;
- Sarana rekrutmen politik;
- Sarana pembuatan kebijakan;
- Sarana pengatur konflik;
[1]) Miriam Budiardjo. Miriam Bidiardjo. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Penerbit: PT. Gramedia Pustaka Utama, Tahun 2000) . hlm. 160 – 161.
[2]) Miriam Budiardjo. Ibid. hlm. 161.
[3])Miriam Budiardjo.ibid. hlm. 161.
[4])Miriam Budiardjo.ibid. hlm. 162.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
