
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Keseimbangan Kontraktual dalam Perjanjian Sewa Menyewa
Untuk mencegah kesewenang-wenangan, diperlukan prinsip Keseimbangan Kontraktual (contractual balance). Konsep ini menuntut adanya proporsionalitas dalam hak dan kewajiban para pihak, di mana pihak yang memiliki posisi tawar lebih dominan seperti pemberi sewa tidak boleh menggunakan kekuatannya untuk mendikte kondisi yang menindas pihak penyewa. Keseimbangan ini merupakan perwujudan dari asas iktikad baik yang harus dipegang teguh sejak awal perjanjian. Tanpa adanya keseimbangan, kontrak hanya akan menjadi instrumen dominasi ekonomi yang mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial bagi pihak yang lebih lemah dalam relasi subordinat.[1]
[1] Deviana Yuanitasari & Hazar Kusmayanti. 2020. Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 293.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
