Pembuktian Biologis dan Hubungan Nasab

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Pembuktian Biologis dan Hubungan Nasab

Pembuktian biologis dalam pembentukan hubungan nasab merupakan pergeseran paradigma hukum yang sangat radikal dari kebenaran formil menuju kebenaran materiil.[1] Secara tradisional, hukum Islam dan hukum perdata positif di Indonesia memaknai “nasab” (garis keturunan) hanya lahir dari rahim perkawinan yang sah secara administrasi negara atau agama.[2] Doktrin lama ini berpandangan bahwa tanpa adanya legalitas perkawinan, maka secara otomatis tidak ada hubungan darah yang diakui hukum. Namun, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan kedokteran, konsep ini dikoreksi oleh teknologi Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid). Tes DNA merupakan metode pembuktian saintifik yang memiliki tingkat akurasi mencapai 99,99% untuk mencocokkan profil genetik antara seorang anak dengan laki-laki yang diduga sebagai ayah biologisnya. Konsep pembuktian berbasis sains ini menundukkan kekakuan asas legalitas administratif.[3] Mahkamah Konstitusi melalui ratio decidendi-nya mengadopsi konsep ini dengan argumentasi bahwa hukum harus beradaptasi dengan ilmu pengetahuan; bahwa fakta darah dan daging tidak bisa dihapus hanya karena ketiadaan selembar buku nikah. Pembuktian biologis ini mengubah secara revolusioner konsep hubungan nasab yang sebelumnya murni bersifat yuridis-formalistis, menjadi hubungan yang berbasis pada fakta saintifik. Ketika hasil tes DNA menyatakan adanya kecocokan genetik, maka pada detik itu juga, secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) terciptalah hubungan keperdataan antara anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Konsep ini menegaskan bahwa kebenaran materiil yang dihasilkan oleh laboratorium ilmu pengetahuan memiliki supremasi yang sah untuk membongkar kebuntuan hukum, sekaligus menjadi bukti sempurna (volledig bewijs) yang mengikat secara hukum di muka persidangan untuk memaksa ayah biologis mengakui darah dagingnya, terlepas dari ada tidaknya itikad baik dari laki-laki tersebut.

[1] Sayuti Thalib. 2009. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press. hlm. 26.

[2] Ibid., hlm. 29.

[3] Ibid., hlm. 36.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed