
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid) dalam Proses Lelang
Konsep sifat melawan hukum atau dalam terminologi Belanda disebut wederrechtelijkheid adalah syarat mutlak dalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, karena suatu perbuatan yang memenuhi rumusan delik belum tentu dapat dipidana apabila tidak bersifat melawan hukum. Secara dogmatis, sifat melawan hukum terbagi menjadi dua, yakni sifat melawan hukum formil (formele wederrechtelijkheid) dan sifat melawan hukum materiil (materiële wederrechtelijkheid). Sifat melawan hukum formil bertumpu pada asas legalitas ketat, di mana suatu perbuatan dianggap melawan hukum hanya apabila secara tegas dilarang oleh undang-undang tertulis. Sebaliknya, sifat melawan hukum materiil memperluas cakupan pandangan tersebut; suatu perbuatan dipandang melawan hukum tidak hanya karena melanggar undang-undang tertulis, tetapi juga karena perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang tidak tertulis, norma kepatutan, kesusilaan, atau rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks kejahatan korupsi bermodus nepotisme, konsep sifat melawan hukum materiil sangatlah krusial. Seorang panitia lelang yang memenangkan perusahaan milik adiknya mungkin saja menyusun dokumen administrasi secara sempurna tanpa melanggar hukum formil sedikit pun, seolah-olah proses tender berjalan wajar. Namun, secara materiil, perbuatan tersebut merupakan bentuk conflict of interest yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), mencederai asas keadilan, dan bertentangan dengan kepatutan publik. Oleh karena itu, konsep ini menjadi jembatan argumentasi bahwa nepotisme dalam PBJ, meskipun dibungkus rapi dengan administrasi yang legalistik, tetaplah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
