
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Asas-Asas Hukum Pertanahan dan Jaminan
Pada umum dalam perjanjian Hak Tanggungan harus dilandasi oleh asas-asas hukum yang relevan, antara lain:
- Asas publisitas (openbaarheid), yang mewajibkan pendaftaran Hak Tanggungan agar mengikat pihak ketiga;
- Asas spesialitas, yang menuntut objek dan jumlah utang yang dijamin harus ditentukan secara jelas dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan);
- Asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid), kecuali diperjanjikan lain;
- Asas preferensi, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada pemegang Hak Tanggungan; dan
- Asas keseimbangan, yang menuntut adanya keseimbangan perlindungan antara kreditor dan debitur.
Asas-asas tersebut menjadi tolok ukur dalam menganalisis kesesuaian antara norma hukum positif dengan praktik penyelesaian sengketa Hak Tanggungan di Indonesia.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
