
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
DESKRIPSI BUKU MARIAM DARUS BADRULZAMAN DALAM BUKU BERJUDUL PERJANJIAN KREDIT BANK DAN HUKUM JAMINAN
Mariam Darus Badrulzaman dalam berbagai karyanya mengenai perjanjian kredit bank dan hukum jaminan mengembangkan teori keseimbangan perlindungan hukum. Inti dari pemikirannya menekankan bahwa lembaga jaminan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan kreditor semata, melainkan harus memperhatikan asas keadilan, itikad baik, dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Penulis menguraikan pentingnya perlindungan hukum preventif melalui persyaratan formil yang ketat serta perlindungan hukum represif melalui mekanisme peradilan.[1] Pemikiran Mariam Darus sangat relevan dengan penelitian ini karena sengketa Hak Tanggungan di Jawa Barat sering melibatkan persoalan ketidakseimbangan posisi tawar antara bank dan debitur. Uraian mengenai klausul baku dalam perjanjian kredit dan akibat hukumnya menjadi kerangka untuk menilai apakah pelaksanaan eksekusi telah memenuhi rasa keadilan. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara seimbang agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.
[1] Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, (Bandung: Alumni, 1994); lihat juga karya-karya beliau lainnya mengenai hukum jaminan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
