Konsep  Perjanjian Menurut Hukum Perdata Indonesia 

Berita Hukum42 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep  Perjanjian Menurut Hukum Perdata Indonesia 

Teori perjanjian merupakan landasan fundamental dalam memahami konstruksi hukum perjanjian utang piutang, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Menurut teori ini, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata yang berjudul “Perikatan”.

Teori perjanjian juga menekankan pada prinsip kebebasan berkontrak (contractual freedom), yang berarti para pihak bebas untuk menentukan isi perjanjian selama tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Prinsip ini memberikan landasan bagi sahnya perjanjian lisan, karena KUHPerdata tidak mensyaratkan bentuk tertentu sebagai syarat sahnya perjanjian, kecuali untuk perjanjian-perjanjian tertentu yang oleh undang-undang diwajibkan dalam bentuk tertulis.

Dalam teori perjanjian, dikenal pula asas konsensualisme, yaitu bahwa perjanjian sudah lahir dan mengikat pada saat tercapainya kesepakatan antara para pihak, tanpa memerlukan formalitas tertentu seperti penulisan atau pendaftaran. Asas ini menjadi dasar hukum bagi keabsahan perjanjian lisan atau tidak tertulis, termasuk perjanjian utang piutang yang dilakukan secara sederhana dalam masyarakat.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed