
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Keseimbangan Proporsional dalam Kontrak
(Proportionality Theory in Contracts)
Teori keseimbangan proporsional yang dikembangkan dalam hukum perjanjian (termasuk oleh Agus Yudha Hernoko) menekankan bahwa sebuah kontrak yang adil tidak selalu harus membagi hak dan kewajiban secara matematis sama rata (mutlak), melainkan harus mengedepankan proporsionalitas.[1] Distribusi risiko, hak, dan kewajiban antara para pihak harus didasarkan pada iktikad baik, kepatutan, dan keadilan. Teori ini hadir untuk mengkritisi doktrin kebebasan berkontrak yang kaku, yang sering kali justru melahirkan ketidakadilan ketika diterapkan pada format perjanjian standar atau polis baku.[2]
Polis asuransi kerugian kendaraan bermotor merupakan representasi murni dari perjanjian baku (take it or leave it contract). PO Bus sama sekali tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan atau mencoret klausul pengecualian (exoneration clause) yang dicetak dalam huruf kecil (small prints) oleh perusahaan asuransi. Teori ini sangat vital untuk membongkar anatomi klausul penolakan klaim yang sering merugikan pihak tertanggung. Melalui kacamata proporsionalitas, penelitian ini dapat menilai apakah klausul yang melandasi penolakan klaim tersebut wajar atau justru bersifat abusive (menindas).[3] Sebagai contoh, membebankan seluruh risiko finansial kecelakaan parah kembali kepada PO bus hanya karena masalah keterlambatan pelaporan klaim (melewati 3×24 jam akibat fokus mengevakuasi korban nyawa) adalah bentuk pelanggaran berat terhadap asas keseimbangan proporsional. Relevansi teori ini semakin kuat apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang secara filosofis menuntut penataan ulang tata kelola industri asuransi. Penggunaan teori ini akan memperkuat argumen bahwa hukum (melalui otoritas negara) harus hadir menyeimbangkan kembali kontrak asuransi tersebut, memaksa perusahaan asuransi merevisi klausul sepihaknya, dan memastikan bahwa instrumen pengalihan risiko benar-benar berjalan adil bagi kelangsungan usaha industri angkutan komersial.[4]
[1] Adrian Sutedi. 2020. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. , hlm. 155.
[2] Sentosa Sembiring. 2020. Hukum Pengangkutan Laut. Bandung: Nuansa Aulia. hlm. 191.
[3] Adrian Sutedi. 2020. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. hlm. 214.
[4] Ibid., hlm. 216.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
