
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Teori Proporsionalitas Pidana
Teori proporsionalitas pidana menegaskan bahwa harus terdapat keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku, besarnya kerugian yang ditimbulkan, dan beratnya pidana yang dijatuhkan. Asas ini berangkat dari prinsip bahwa pidana yang terlalu ringan dapat mengurangi efek jera, sedangkan pidana yang terlalu berat dapat menimbulkan ketidakadilan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.[1]
Teori ini sangat relevan untuk mengkaji Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023, karena tindak pidana pencurian ringan hanya berlaku apabila nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, sedangkan ancaman pidana denda yang dapat dijatuhkan mencapai Rp10.000.000,00. Kesenjangan tersebut menimbulkan persoalan apakah ancaman pidana tersebut masih seimbang dengan tingkat keberbahayaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Oleh karena itu, teori proporsionalitas menjadi dasar untuk menilai keadilan pengaturan sanksi dalam Pasal 478 tersebut.[2]
[1] Roeslan Saleh, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Rineka Cipta, 1984, hlm. 21.
[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011, hlm. 78.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
