SISI LAIN KAJIAN NORMA DAN NORMA DASAR
NORMA atau KAIDAH adalah pedoman atau patokan yang ditetapkan untuk mengatur bagaimana seseorang berperilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat. NORMA (norm) mengatur tindakan manusia dalam cara tertentu menuju suatu pola yang ajeg berdasarkan nilani – nilai (values) yang disepakati lazim juga dianggap sebagai ETIKA atau AKHLAK yang diakui umum (general morals). Norma tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara nyata (factual) akan tetapi dapat dirasakan dalam wujud baik atauk buruk berdasarkan perikelakuan manusia. Norma semata-mata diturunkan dari norma lainnya, dan oleh sebab itu, keberlakuannya menjadi resmi atau abash (sahih).
Konsepsi elementer yang dianut dalam sistem hukum yaitu NORMA DASAR secara imperatif merupakan HUKUM AGUNG yang bersifat absolut, sebab ex hypothesi norma dasar dasar tersebut tidak diturunkan dari norma hukum yang lain. Norma dasar bersifat non-positif dan oleh karenanya bukanlah urusan ilmu hukum, namun norma dasar memang keberadaan sesungguhnya ada untuk memberi kesatuan terhadap sistem hukum dan dalam menarik garis batas untuk norma-norma yang menjadi subjek ilmu hukum
Kelsen, sebagai positivis filsosofis sejati, menolak segala entitas metafisik, seperti Negara atau hak atau kewajiban. Oleh sebab itu, imputasi sebuah tindakan terhadap Negara adalah sesuatu yang figuratif, yang, dalam konteks hukumnya semata-mata mengacu pada norma-norma tata hukum. Namun istilah “TATANAN HUKUM atau TATA HUKUM” bermakna lebih luas daripada Negara, sebab Negara hanyalah sebuah tata tertib yang dipusatkan dan diberi nama Negara.
Perlu ditegaskan bahwa HAK (sebagai suatu kebolehan) dan KEWAJIBAN (sebagai suatau keharusan) bukanlah sebuah entitas yang bersifat mandiri, akan tetapi diekspresikan oleh norma -norma hukum yang terkait dengan sikap tindak/perilaku/perbuatan konkrit seorang individu sebagai subjek hukum, misalnya perilaku yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat (contra omnes gentes).
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK