Konsep Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara

Kriminal19 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Konsep Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara

Konsep kerugian keuangan dan perekonomian negara adalah conditio sine qua non (syarat mutlak yang tidak boleh tidak ada) dalam penerapan delik korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Kerugian keuangan negara dimaknai secara yuridis dan empiris sebagai berkurangnya kekayaan negara berupa uang, surat berharga, atau barang, yang jumlahnya dapat dihitung secara nyata dan pasti, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum (seperti mark-up harga, kickback, atau proyek fiktif). Sejak dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, konsep kerugian negara bergeser dari sekadar potensi (potential loss) menjadi harus nyata dan pasti terjadi (actual loss), yang pembuktiannya diotorisasi oleh lembaga pemeriksa keuangan (BPK/BPKP).  Di sisi lain, kerugian “perekonomian negara” merujuk pada dampak makro yang destruktif terhadap sistem ekonomi nasional, moneter, maupun terganggunya hak-hak ekonomi sosial masyarakat luas. Dalam penelitian mengenai nepotisme pengadaan barang dan jasa, konsep ini menjadi barrier atau tantangan penegakan hukum. Praktik nepotisme murni di mana keluarga pejabat memenangkan proyek dengan harga wajar dan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi seringkali tidak memunculkan “kerugian keuangan negara” secara matematis atau tidak ada actual loss pada kas negara. Akan tetapi, melalui konstruksi hukum yang lebih progresif, kejahatan nepotisme pada hakikatnya telah melahirkan “kerugian perekonomian negara” secara sosiologis dan sistemik, karena mematikan persaingan usaha yang sehat, mendistorsi keadilan akses ekonomi bagi warga negara lain, serta menumbuhkan monopoli pengadaan oleh segelintir oligarki, yang dampaknya jauh lebih merusak tatanan negara.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed