
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kerugian Keuangan Negara
Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam delik korupsi, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001. Kerugian keuangan negara pada hakikatnya adalah berkurangnya harta, uang, atau barang milik negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur atau pihak yang diberi kewenangan oleh negara.[1]
Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dapat berupa kerugian nyata maupun kerugian potensial. Kerugian nyata adalah kerugian yang benar-benar telah terjadi dan dapat dihitung, sedangkan kerugian potensial adalah kerugian yang diperkirakan akan terjadi apabila perbuatan melawan hukum tersebut dibiarkan berlangsung. Perbedaan konsep ini berpengaruh terhadap pembuktian delik dan penetapan besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.[2]
[1] Romli Atmasasmita, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, hlm. 65–70.
[2] Appe Hutauruk, “Problematika Pembuktian dan Konstruksi Kerugian Negara,” Berita Hukum dan Kebijakan Publik, 13 Oktober 2026.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
