FENOMENA BERBAGAI MODUS KEJAHATAN PERBANKAN
Paradoks dari kemajuan sistem perbankan yaitu, semakin berkembang sistem perbankan, di satu sisi maka dapat memudahkan nasabah untuk bertransaksi. Akan tetapi, di sisi lain, juga bisa memancing modus-modus kejahatan perbankan yang lebih canggih.
Suatu kenyataan yang pada saat ini yaitu industri perbankan di Indonesia semakin berkembang pasca collapse akibat krisis ekonomi dalam kurun waktu tahun 1997-1998. Perkembangan industri perbankan tersebut meliputi jumlah dana kelolaan, jangkauan ke masyarakat, juga produk-produk perbankan dan turunannya. Perkembangan tersebut ternyata diiringi dengan modus kejahatan yang juga semakin bervariasi.
Modus pelaku kejahatan dengan menggunakan mesin ATM dapat melalui cara – cara sebagai berikut:
- Pelaku kejahatan menggunakan mesin ATM dalam menjalankan aksinya, dimana penjahat memasukkan lidi ke dalam mesin ATM, sehingga kartu nasabah tidak bisa mencapai tombol di dalam ATM dan melakukan transaksi. Dengan demikian, kartu ATM nasabah tidak bisa keluar.
- Pelaku kejahatan memasang sticker nomor call centre palsu dari bank tersebut pada mesin ATM. Dengan harapan ketika kartu ATM nasabah terjebak di dalam mesin ATM, nasabah panik dan menghubungi call centre palsu yang sebenarnya merupakan nomor milik si penjahat tersebut. Ketika nasabah menghubungi nomor palsu, dengan mudah si penjahat menuntun nasabah untuk menyebutkan nomor kartu dan nomor PIN ATM. Perlu diketahui bahwa “Call Centre bank yang asli tidak pernah meminta nomor PIN ATM nasabah (modus seperti ini biasanya terjadi di Supermarket dengan target ibu-ibu rumah tangga, dan rumah sakit).
- Modus penipuan melalui sosial media memang sering terjadi. Pelaku kejahatan umumnya melakukan pendekatan personal. Oleh karena itu harus berhati – hati dengan orang yang mengajak perkenalan melalui media sosial seperti facebook, whatsApp, dan lain – lain;
- Pelaku kejahatan menggunakan rekening fiktif. Modus ini dilakukan dengan cara membuka rekening palsu menggunakan identitas palsu. Kemudian rekening ini digunakan sebagai alat transfer uang. Umumnya penyebarannya melalui SMS, misalnya ada SMS tolong transfer ke rekening tertentu (yang telah ditentukan oleh sindikat pelaku kejahatan), biasanya menjelang hari-hari besar yang orang memang perlu transfer untuk melunasi pembayaran tertentu;
- Modus lain dilakukan dengan cara dimana pelaku kejahtan menghubungi pihak tertentu dengan berpura-pura menyatakan dan menginformasikan bahwa suami atau isteri atau anak dari target korban penipuan, mengalami kecelakaan. Kemudian minta transfer agar segera bisa diproses tinakan medis di Rumah Sakit. Nomor Handphone sasaran didapatkan dari penjual HP yang menjual nomor HP, kemudian setelah mendapatkannya maka pelaku kejahatan merunut nomor handphone tersebut lalu menyebar secara acak kepada hingga 1.000 SMS ke berbagai nomor.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap sejumlah kecurangan di sektor perbankan. Kejahatan dalam industri keuangan tersebut memiliki berbagai macam modus operandi, dalam topik bahasan Knowledge Sharing Session (KSS) yang digelar Auditorat Utama Investigasi (AUI) bersama Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK, dengan tema “Modus Operandi Kejahatan Perbankan: Tinjauan dalam Pemeriksaan”.
Dalam acara Knowledge Sharing Session (KSS) disimpulkan beberapa MODUS kejahatan sebagai berikut:
- Modus pengambilan uang di ruang khazanah bank dan setoran tunai tanpa ada fisik uang. Kasus seperti ini sering terjadi di kantor cabang terpencil. Dalam konteks kasus yang demikian, peran kepala cabang juga sangat menentukan. (Dalam operasional perbankan, uang disimpan dalam khazanah untuk kas harian dan kas besar. Kasus ini terjadi di khazanah kecil atau tempat penyimpanan uang harian bank).
Berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, setiap pengambilan uang di khazanah harus disertai surat permohonan, berita serah terima, dan disetujui oleh kepala cabang. Selain itu, setiap hari harus ada cek fisik atau stock opname setiap pagi dan sore.
Akan tetapi, dalam kasus seperti diterangkan diatas, Kepala Cabang memerintahkan account officer untuk mengambil uang di khazanah tanpa ada surat permohonan. Dapat pula terjadi, dimana Kepala Cabang yang memerintahkan head teller untuk melakukan setoran tunai ke rekening Kepala Cabang dan saudara-saudaranya. Keadaan demikian semakin kompleks dengan tidak adanya stock opname persediaan uang bank setiap dua kali sehari. Laporan tersebut tidak disampaikan secara tertib ke cabang utama atau pusat. (Biasanya kasus yang demikian terungkap ketika kKala Cabang diganti, dimana Kepala Cabang yang menggantikan kemudian melakukan stock opname dan kemudian diketahui ada kehilangan sejumlah nilai tertentu yang selanjutnya dapat proses melalui jalur hukum);
2. Modus lain terkait kas keuangan bank adalah pengambilan uang mesin ATM oleh petugas koordinator area.
3. Adapula modus kejahatan lain melalui efek antara lain investasi pada medium term notes(MTN) dengan mengubah pedoman yang kemudian kerugiannya ditutupi dengan rekayasa investasi reksa dana.
4. Modus kejahatan perbankan dalam pemberian kredit kepada debitur. Dimana kredit topengan atau pemberian kredit dengan menggunakan nama orang lain sebagai debitur adalah satu modus yang kerap muncul.
5. Modus pemberian kredit modal kerja standby loankepada debitur yang bukan pelaksana pekerjaan proyek dan proses pemberian kreditnya tidak sesuai pedoman.
6. Modus atas dasar adanya persekongkolan oknum pejabat bank, debitur, dan makelar untuk menggunakan deposito milik orang sebagai agunan. Kemudian dalam pelaksanaan kredit, deposito tersebut dicairkan.
7. Modus kejahatan perbankan melalui tabungan dan deposito antara lain dilakukan dengan penerbitan dan aktivasi ATM tanpa sepengetahuan nasabah. Ada pula penarikan rekening nasabah/pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan penawaran program tabungan/deposito di luar program resmi bank yang kemudian dana nasabah tersebut justru ditarik oleh oknum pejabat bank.
Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.