Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Konsumen E-Commerce Menurut Hukum Perdata dan Ekonomi
Dalam diskursus hukum ekonomi dan perdata, konsumen dipahami sebagai subjek hukum yang menempati posisi strategis namun sangat rentan dalam rantai distribusi barang dan jasa. Secara teoretis, konsumen tidak sekadar dimaknai sebagai pembeli secara fisik, melainkan sebagai setiap orang atau entitas yang menggunakan, memakai, atau menikmati nilai guna dari suatu produk demi kepentingan pemenuhan kebutuhan akhir (end consumer).[1] Berbeda secara fundamental dengan pelaku usaha yang senantiasa berorientasi pada pencapaian laba (profit oriented), konsumen dicirikan oleh sifat konsumtifnya; barang atau jasa yang diperoleh tidak ditujukan untuk diproses kembali atau dijual dalam suatu mata rantai perdagangan. Status “tidak untuk diperdagangkan” ini menjadi penentu krusial secara yuridis yang memberikan konsumen legitimasi untuk menerima perlindungan hukum khusus dan bersifat mandatory. Hal ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kedudukan mereka terhadap kekuatan kapital dan dominasi informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha. Dalam ekosistem ekonomi digital atau e-commerce, karakteristik konsumen memiliki kompleksitas dan distingsi khusus dibandingkan konsumen konvensional. Mereka melakukan hubungan hukum dalam kondisi blind bargain (transaksi buta), di mana keputusan pembelian diambil semata-mata berdasarkan representasi digital di antarmuka platform, tanpa memiliki kesempatan untuk memverifikasi wujud fisik maupun kualitas barang secara langsung.[2] Kondisi transaksi nirtatap muka yang mengandalkan “kepercayaan” (trust) ini menempatkan konsumen pada posisi yang sangat rentan terhadap manipulasi informasi dan eksploitasi kehendak. Oleh karena itu, dalam perspektif perdata, konsumen e-commerce mutlak membutuhkan intervensi perlindungan negara, khususnya hak untuk membatalkan kesepakatan apabila realita objek yang diterima tidak sesuai dengan janji yang ditawarkan.
[1] Jonathan Sarwono dan K. P. 2012. Perdagangan Online, Cara Bisnis di Internet. Jakarta: Elex Media Komputindo. hlm. 88.
[2] Mariam Darus Badrulzaman. 2006. Hukum Perikatan dalam BW: Buku III, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti. hlm. 87.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

