
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Dispensasi dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) merupakan sebuah norma hukum internasional sekaligus doktrin moral fundamental yang menempatkan kesejahteraan, perlindungan, dan tumbuh kembang anak sebagai prioritas tertinggi dalam setiap pengambilan keputusan.[1] Secara yuridis, prinsip ini berakar dari Pasal 3 Konvensi Hak Anak PBB (Convention on the Rights of the Child) tahun 1989, yang menegaskan bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau swasta, pengadilan, penguasa-penguasa administratif, atau badan-badan legislatif, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Indonesia telah mengadopsi prinsip universal ini ke dalam hukum nasional, yang secara tegas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Dalam implementasinya, definisi kepentingan terbaik bagi anak bersifat dinamis dan multidimensional, karena harus disesuaikan dengan situasi konkret yang dihadapi oleh anak tersebut. Prinsip ini menuntut para pengambil kebijakan khususnya hakim di pengadilan untuk tidak hanya melihat permasalahan dari sudut pandang hukum normatif yang kaku atau ego kepentingan orang tua, melainkan wajib memproyeksikan dampak jangka panjang terhadap masa depan si anak. Aspek-aspek yang harus dipertimbangkan secara komprehensif meliputi kelangsungan hidup anak (survival), pemenuhan hak tumbuh kembang secara optimal (development), perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi (protection), serta hak anak untuk didengar pendapatnya (participation).
Dalam konteks hukum keluarga, seperti permohonan dispensasi kawin akibat kehamilan di luar nikah, prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi pisau analisis yang sangat krusial sekaligus dilematis. Hakim dituntut untuk melakukan penilaian mendalam (assessment) melalui bantuan ahli (seperti psikolog atau pekerja sosial) guna menimbang apakah pemberian izin menikah di usia dini akan menyelamatkan masa depan anak dan bayi yang dikandungnya, atau justru menjerumuskan mereka ke dalam kerentanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang lebih besar. Pada akhirnya, prinsip ini berfungsi sebagai tameng yuridis untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dari kelalaian orang tua maupun kekakuan sistem hukum, demi menjamin hak mereka atas masa depan yang layak dan bermartabat.
[1] Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1995, hlm. 21.
