Asas-Asas Hukum Pertanahan dan Jaminan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Asas-Asas Hukum Pertanahan dan Jaminan

Pada umum dalam perjanjian Hak Tanggungan harus  dilandasi oleh asas-asas hukum yang relevan, antara lain:

  1. Asas publisitas (openbaarheid), yang mewajibkan pendaftaran Hak Tanggungan agar mengikat pihak ketiga;
  2. Asas spesialitas, yang menuntut objek dan jumlah utang yang dijamin harus ditentukan secara jelas dalam APHT  (Akta Pemberian Hak Tanggungan);
  3. Asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid), kecuali diperjanjikan lain;
  4. Asas preferensi, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada pemegang Hak Tanggungan; dan
  5. Asas keseimbangan, yang menuntut adanya keseimbangan perlindungan antara kreditor dan debitur.

Asas-asas tersebut menjadi tolok ukur dalam menganalisis kesesuaian antara norma hukum positif dengan praktik penyelesaian sengketa Hak Tanggungan di Indonesia.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed