Aspek Pertanggungjawaban Pidana Modus Cash on Delivery (COD) Palsu

Kriminal64 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Aspek Pertanggungjawaban Pidana Modus Cash on Delivery (COD) Palsu

Cash on Delivery atau COD adalah metode pembayaran dalam jual beli online di mana konsumen membayar barang pada saat barang diterima. Prinsip COD dirancang untuk melindungi konsumen dari risiko tidak menerima barang setelah melakukan pembayaran. Namun, modus COD palsu justru membalik prinsip tersebut, yaitu pelaku meminta pembayaran di muka dengan mengaku sebagai kurir atau pihak pengiriman.

Bentuk modus COD palsu dapat berupa permintaan biaya pengiriman, biaya verifikasi, pajak, asuransi paket, atau konfirmasi alamat. Pelaku biasanya menyatakan bahwa paket akan dikirim setelah korban melakukan pembayaran. Setelah uang diterima, pelaku menghilang atau memutus komunikasi. Perbuatan tersebut mengandung unsur kesengajaan, tipu muslihat, dan kerugian bagi korban, sehingga relevan untuk dianalisis sebagai tindak pidana penipuan.

Pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan COD palsu dapat dibangun apabila terpenuhi unsur-unsur delik penipuan, yaitu adanya perbuatan pelaku, kesengajaan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta kerugian yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, pelaku harus memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab.[1] Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.

Karena perbuatan dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut relevan apabila pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.[2] Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pelaku dapat dianalisis dari dua sudut pandang, yaitu delik penipuan dan delik dalam transaksi elektronik.

[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 160.

[2] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6946, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed