Aspek Wanprestasi dan Pembuktian Menurut Hukum

Berita Hukum106 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Aspek Wanprestasi dan Pembuktian Menurut Hukum

Teori wanprestasi menjelaskan mengenai kelalaian atau kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Wanprestasi (breach of contract) terjadi ketika debitur tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan, baik tidak memenuhi sama sekali, memenuhi tetapi terlambat, atau memenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Teori wanprestasi juga mengatur mengenai akibat hukum dari kelalaian debitur, yaitu berupa kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada kreditur. Ganti rugi ini mencakup biaya, rugi, dan bunga (Pasal 1246 KUHPerdata), yang bertujuan untuk mengembalikan kreditur pada posisi seandainya perjanjian dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam hal sesorang atau suatu pihak melakukan wanprestasi atau cidera janji maka harus  dapat dibuktikan secara hukum sebagai upaya untuk menuntut pemenuhan kerugian yang dialami pihak lain. Pembuktian merupakan landasan penting dalam penelitian ini, khususnya terkait dengan pembuktian keberadaan dan isi perjanjian utang piutang tidak tertulis serta pembuktian wanprestasi. Pembuktian adalah kegiatan memberikan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan kepada hakim untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan dalam perkara.

KUHPerdata mengatur alat bukti yang sah dalam Pasal 1866, yang meliputi: (1) bukti tertulis; (2) keterangan saksi; (3) persangkaan; (4) pengakuan; dan (5) sumpah. Dalam perjanjian tidak tertulis, kreditur sangat bergantung pada keterangan saksi, pengakuan debitur, dan bukti-bukti tidak langsung seperti bukti transfer, korespondensi, atau catatan transaksi.

Teori pembuktian juga mengenal prinsip beban pembuktian (bewijslast), yaitu kewajiban hukum bagi pihak yang mengajukan dalil untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Dalam sengketa wanprestasi, kreditur sebagai penggugat memikul beban pembuktian untuk membuktikan keberadaan perjanjian, isi kesepakatan, dan fakta bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed